Jumat, 19 April 2024

Mantan Kasat Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Berita Terkait

Terdakwa Dasta Analis (2 kanan) beserta tiga anggotanya Indra Wijaya, Joko Afrianto dan Tomy Adriadi saat digiring petugas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, terdakwa Dasta Analis yang terlibat kasus penggelapan barang bukti sabu dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/3).

Sedangkan anggotanya yakni terdakwa Indra Wijaya dituntut 9 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara, Joko Afrianto dan Tomy Adriadi dituntut 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yaitu berupa Sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 Kilogram,” ujar JPU Irisa didampingi JPU Ricky Trianto.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pledoi atau pembelaan tertulis pada pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa,” kata Hakim Ketua Acep Sopian Sauri didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Monalisa Siagian.

Kasus ini terungkap usai Polres Bintan melaksanakan rilis penangkapan Achyadi, pemilik 16 kilogram sabu. Terdakwa Dasta selaku Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya yakni terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan (sidang terpisah), Indra Wijaya, serta Tomy Adriadi untuk mengambil sebagian barang bukti dan menjual barang bukti untuk membayar informan serta operasional kegiatan Sat Narkoba.

Kemudian, pihaknya menemui terdakwa Joko Afrianto, Bintara urusan Administrasi Tata Usaha (Urmintu) Sat Narkoba Polres Bintan yang memegang kunci brangkas ruangan penyimpanan barang bukti.

Joko hanya menyisihkan sebagian dari 10 bungkus sabu yang disimpan di ruangan tersebut. Sedangkan sisa lainnya di simpan di ruangan SIKEU Polres Bintan sebanyak 11 paket, dari total 21 paket dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan atas nama tersangka Yoyok dan Suiri.

Lalu Joko menyisikan 10 paket sabu-sabu yang sudah di perintahkan terdakwa Dasta, dan memberikan kunci brankas serta kode kunci untuk diambil terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Kurniawan Tambunan.

Dasta lalu diberitahu Indra bahwa barang bukti sabu seberat 200 gram telah laku dijual kepada Andi Udin alias Uting (DPO) seharga Rp 50 juta. Udin membayar Rp 35 juta, sisanya Rp 15 juta akan ditransfer dua hari kemudian.

Dari uang penjualan barang haram tersebut, Dasta menyuruh Indra untuk mengambil uang Rp 32.500.000 dari terdakwa Abdul Kadir. Sisanya sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli kain gorden ruangan unit 1, Ruangan KBO (bagian Operasi) dan ruangan Urmintu. Serta membayar papan panel anggaran Sat Narkoba Polres Bintan. Selanjutnya sisa 300 gram yang belum terjual disimpan oleh Joko dalam brankas.

Tak hanya itu, Dasta juga sempat memerintahkan Joko, untuk menjual sisa sabu yang disimpan seberat 16,6 gram kepada Dwi Supriyanto Malik, dengan harga Rp 16 juta. Namun Dwi Supriyanto Malik keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (odi)

Update