Jumat, 29 Maret 2024

Pelantikan Wagub Kepri Tinggal Tanda Tangan Presiden

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, memastikan proses pencalonan dan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri sudah sesuai prosedur yang sah. Soni menyebut, Isdianto akan segera dilantik sebagai wagub terpilih setelah mendapat tandatangan dari Presiden Joko Widodo.

Soni mengatakan, pernyataan tersebut diharapkan mampu mengakhiri polemik dan pro-kontra seputar pemilihan wagub Kepri. Selain itu, ia juga meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun bisa bekerja sama dengan wakilnya, Isdianto, jika kelak ia sudah dilantik.

“Semuanya harus duduk bareng, agar Kepri lebih baik tanpa ada huru-hara atau kegaduhan. Dan mari membangun Kepri,” ujar Soni saat ditemui di ruang VIP Bandara Internantional Hang Nadim Batam, Selasa (6/3).

Dalam kesempatan itu, Soni menjelaskan saat ini berkas penetapan Isdianto sebagai wagub Kepri terpilih oleh DPRD Kepri sudah berada di meja Presiden Jokowi. Namun kapan Presiden akan menandatanganinya, Soni mengaku tak bisa memastikan.

“Bisa dua minggu lagi, sebulan, atau dua bulan lagi,” katanya.

Meski proses pencalonan dan pemilihan Isdianto sebagai wagub Kepri sudah memenuhi syarat, Soni menyebut bisa saja Presiden menolaknya. “Presiden menerima atau menolak itu hak Presiden,” katanya.

Soni mengatakan, pihaknya telah mempelajari polemik pemilihan wagub Kepri dengan teliti selama enam bulan terakhir. Selain mempelajari berkas yang masuk ke mejanya, Ditjen Otda juga meminta penjelasan dari DPRD dan Gubernur Kepri.

“Saya menerima masukan dari berbagai sisi, ada yang bilang pemilihan ini tidak sah, ada yang bilang sah. Itu semua saya pelajari,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya manuver Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menghalangi langkah Isdianto menjadi wakilnya, Soni membantahnya. Menurut dia, selama ini Nurdin telah mengikuti mekanisme pemilihan wagub sesuai aturan dan undang-undang.

Sebab, sejak awal, Gubernur Kepri mengajukan dua nama calon wagub Kepri ke DPRD Kepri. Namun sebelum proses pemilihan, satu calon atas nama Agus Wibowo mengundurkan diri.

“Tapi toh dari awal Gubernur mengirimkan dua nama. Jadi Gubernur tidak dalam posisi dapat disalahkan secara administratif,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Setelah ini, kata Soni, seharusnya tidak ada lagi polemik atau persoalan terkait pemilihan wagub Kepri. Karena wakil gubernur Isdianto telah terpilih sesuai mekanisme yang sah.

Meski begitu, Soni mengingatkan kepada Isdianto supaya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil gubernur, setelah ia dilantik kelak. Sebagai wakil, kata Soni, tugas Isdianto adalah membantu kerja Gubernur Kepri dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Kepri.

“Wakil gubernur bekerja sebagai wakil. Ingat wakil gubernur bukan gubernur kedua,” ungkapnya.

Isdianto (berdiri) saat ditetapkan menjadi Wakil Gubenur Kepri pada Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017). F.Yusnadi/Batam Pos

Berpotensi Digugat

Sementara praktisi dan pengamat hukum Andi Muhammad Asrun menilai, proses pemilihan dan penetapan wagub Kepri tetap memiliki celah hukum. Hasil pemilihan ini bisa dibatalkan sehingga Nurdin Basirun berpotensi menjadi gubernur tanpa wakil hingga akhir masa jabatannya pada 2021 mendatang.

“Dari pengalaman yang sudah ada, adanya gugatan di meja hukum memberikan konsekuensi tersendiri terhadap proses wakil gubernur Kepri,” ujar Andi Muhammad Asrun di Tanjungpinang, Selasa (6/3).

Pria yang mengaku sering menangani perkara Pilkada tersebut menjelaskan, hasil pemilihan wagub Kepri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan berjalan sampai tahapan pemeriksaan di Mahkamah Agung. Menurutnya, perkara tersebut akan menyita waktu lebih kurang tiga thun.

“Sekarang ini, majelis hakim PTUN tengah mengkaji dasar hukum terkait proses pemilihan yang dilaksanakan oleh DPRD Kepri,” paparnya.

Pria yang juga merupakan Penasihat Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun tersebut menjelaskan, terkait dengan pengajuan dua calon wagub Kepri ke DPRD Kepri melalui Gubernur kiranya perlu pembicaraan kembali di antara partai-partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur).

“Yakni dengan mengevaluasi dukungan untuk Isdianto. Karena yang bersangkutan terindikasi jadi kader partai non-Sanur,” paparnya lagi.

Akademisi Universitas Pakuan, Bogor tersebut menambahkan, posisi Gubernur Kepri yang sekaligus sebagai Ketua Partai Nasdem Kepri dapat lebih aktif menggagas satu paket baru dua nama calon Wagub Sisa Masa Jabatan 2016-2021 untuk disampaikan kepada DPRD Kepri.

Menurut dia, polemik yang terjadi sekarang ini menjadi alarm bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia yakin Kemendagri tak akan membuat keputusan, sebelum perkara hukum pemilihan wagub Kepri rampung.

Terpisah Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, secara resmi pihaknya sudah menyampaikan perbaikan administrasi sesuai dengan yang diminta Mendagri. Bahkan pada 8 Januari lalu, ada skenario untuk duduk bersama dengan Mendagri dan Gubernur Kepri.

“Tetapi Gubernur menghindar, sehingga pertemuan tersebut tidak terlaksana. Maka melihat dari perkembangan yang terjadi, jika tidak ada reaksi Gubernur, DPRD akan menggunakan hak interpelasi ataupun hak angket,” kata Jumaga, kemarin.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, keberhasilan DPRD Kepri dalam memilih wagub Kepri merupakan karya terbesar DPRD Kepri sampai saat ini. Ia yakin, jika persoalan ini tuntas, akan menjadi yurisprudensi bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia dalam hal pengisian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Maka kita semua sepakat, bahwa ini adalah karya terbesar DPRD Kepri. Tetapi, Gubernur justru tidak peduli dengan keputusan DPRD Kepri. Padahal ini keputusan lembaga, bukan sikap individu,” tegas Jumaga. (ska/jpg)

Update