Selasa, 19 Maret 2024

Tujuh Napi Dikirim ke Lapas

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

Napi kasus illegal fishing saat akan diberangkatkan ke Lapas Tanjungpinang melalui Bandara Ranai, Selasa (6/1). F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Natuna mengeksekusi tujuh narapidana (Napi) warga negara asing kasus illegal fishing dan satu orang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah inkah di pengadilan negeri Natuna ke Lapas Tanjungpinang. Mereka diberangkatkan dari Natuna menggunakan pesawat expres air, dari bandara Ranai, Selasa (6/3).

Kasi Pidana Umum Kejari Natuna, Waher Tarihoran mengatakan, upaya pengiriman ini sebagai langkah eksekusi putusan pengadilan setelah mereka diputus bersalah. Hal ini merupakan bagian dari tahapan hukum.

“Mereka kita kirim menggunakan pesawat ke Tanjungpinang untuk ditahan. Proses sidangnya udah selesai,” kata Waher.

Napi yang dieksekusi diantaranya dua orang warga Malaysia, Satu orang warga Vietnam, tiga orang warga Laos dan satu orang Warga Negara Indonesia.

“Napi WNA seluruhnya dipidana bersalah pada kasus tindak pidana illegal fishing karena terbukti mengambil ikan di perairan Natuna secara tidak sah. Mereka dihukum dengan hukuman yang beraneka ragam,” ujarnya.

Pengiriman Napi itu dikawal ketal ketat oleh Kejari Natuna dengan didukung oleh sejumlah personil Polres Natuna dan sejumlah personil TNI AU dari Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna.

“Mulai penerbangan sampai ke Lapas, napi dikawal ketat, kita melibatkan polisi dan TNI AU pada langkah ini. Mudah-mudahan aman,” harapnya.(arn)

Update