Kamis, 25 April 2024

Anda, Pengendara Motor Dilarang Melintas Terminal Hang Nadim

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengelola Bandara Internantional Hang Nadim membuat paraturan baru, mulai 1 Maret kendaraan roda dua tidak diperbolehkan lagi mengantarkan atau menjemput penumpang hingga di depan Terminal Kedatangan dan Keberangkatan.

“Ini aturan yang baru kami tetapkan. Agar Hang Nadim lebih teratur,” kata Direktur Bandara Internantional Hang Nadim Batam, Suwarso, Kamis (8/3).

Untuk kendaraan roda dua, Suwarso mengatakan telah menyediakan parkiran khusus. Ada dua jenis parkiran, tanpa atap dan pakai atap. “Ada dua tempat parkiran yang kami sediakan,” ungkapnya

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat diperbolehkan mengantarkan dan menjemput penumpang hingga depan pintu terminal. Tapi ada aturan untuk waktunya menurunkan dan menjemput penumpang.

Apabila kendaraan yang menjemput atau mengantarkan penumpang melebihi batas waktu yang ditentukan, pihak bandara akan mengambil tindakan tegas.

“Kami gembosi bannya. Tapi itu akan dilakukan setelah beberapa kali peringatan melalui informasi suara. Kalau tidak diindahkan, baru ditindak,” tuturnya.

Berapa lama waktu yang diperbolehkan untuk menjemput atau menurunkan penumpang. Suwarso mengatakan itu nanti melihat teknis dilapangan. Sebab kadang lamanya waktu itu, karena ada barang-barang yang akan dimasukan ke dalam mobil.

Apabila penumpang yang dijemput belum kunjung datang, namun pengendara mobil sudah menunggu di depan terminal kedatangan. Tentu hal ini akan jadi perhatian petugas.

“30 menit tak berangkat-berangkat, yah kami tindak,” tuturnya.

Sikap tegas juga ditunjukan ke sopir-sopir taksi yang merupakan rekanan Hang Nadim.

“Antrian taksi di depan terminal kedatangan hanya 10 unit taksi saja. Sedangkan taksi lainnya, parkir ditempat yang telah ditentukan. Parkirnya hanya dialokasikan di lokasi parkir D, dibawah tempat parkir,” ungkap Suwarso.

Pengemudi parkir diwajibkan menggunakan seragam. Dan di hari Jumat harus menggunakan pakaian bernuansa melayu. Suwarso menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai sanksi, bagi pengemudi taksi yang melanggar aturan.

“Sanksi bertahap mulai dari teguran, surat, skorsing hingga pencabutan izin operasi,” tuturnya.

Angkutan umum yang bukan rekanan Hang Nadim, Suwarso mengatakan angkutan tersebut hanya boleh menurunkan penumpang. Dan tidak diperbolehkan mengambil penumpang di Hang Nadim.

“Kalau kedapatan, tentunya akan kami sanksi juga,” ucapnya.

Salah seorang penumpang yang ditemui Batam Pos di Bandara Internantional Hang Nadim, menyambut baik adanya peraturan ini. Heliza Anwar,23 mengatakan aturan ini akan membuat Hang Nadim menjadi lebih tertib dan teratur.

“Bagus begitu, kadang saya lihat ada saja mobil ngetem lama di depan terminal kedatangan. Cukup menganggu juga, baguslah. Asal peraturannya benar-benar ditegakan,” ungkapnya sembari berlalu. (ska)

Update