Kamis, 28 Maret 2024

Pansus DPRD Batam Seriusi Godok Ranperda PK5

Berita Terkait

batampos.co.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PK5) perlu segera dibuatkan payung hukum. Sehingga nantinya bisa dilakukan penataan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah. Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Batam dari Komisi I, Erizal Kurai, Kamis (8/3) siang.

“Ada dua poin penting dengan dibuatkan payung hukum, yakni menyangkut bagaimana penataannya dilakukan. Kemudian bagaimana mengatur mekanismenya agar ada tambahan Pendapatan Asli Dearah (PAD) ke daerah yang selama ini belum tergali maksimal dari sektor UMKM,” ujar Erizal.

Kalau hal tersebut diimplementasikan, lanjut Erizal, timbal baliknya ke PAD daerah di Batam akan siginifikan. Sebab dari retribusi PK5 di Batam, mampu menghasilkan puluhan miliar rupiah.

“Asalkan dikelola secara tepat dan maksimal ya. Hitungan saya saat ini jumlah PK5 di Batam sudah mencapai angka 10 ribu. Kalau saja semua PK5 membayar retribusi Rp 500 ribu saja tiap bulannya, berapa potensi PAD yang didapatkan nanti selama setahun,” terang anggota legislatif dari PPP.

Dengan potensi keuntungan tersebut, lanjut Erizal, Pemko Batam sebaiknya segera melakukan penataan dengan menerbitkan payung hukum terkait PK5, bisa dengan Perda seperti di kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti di Surabaya, Yogyakarta maupun di Solo.

“Untuk mengimplementasikan hal itu, kami pansus DPRD Batam akan berkunjung atau studi banding langsung ke tiga daerah tersebut,” kata Erizal.

ilustrasi

Ranperda PK5 sendiri diinisiasi oleh dua anggota DPRD Batam, Erizal Kurai dan Harmidi Umar Husein. Setelah dari Pemko Batam ditanggapi, Ranperda pandangan dari sembilan fraksi di DPRD Batam tersebut dilanjutkan dengan pembentukan pansus. (gas)

Update