Sabtu, 20 April 2024

Produk Non Label SNI Rugikan Pedagang

Berita Terkait

Barang berlabel SNI.

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan segera membahas mengenai regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik impor yang masuk ke Kepri.

Keputusan ini muncul menyusul banyaknya keluhan dari pedagang yang mengaku merugi karena banyaknya produk elektronik tanpa lisensi SNI yang masuk ke Batam dan ternyata digandrungi masyarakat.

“Ini merupakan upaya bagaimana caranya menata tata niaga di Kepri agar tetap kondusif terutama di dunia perdagangan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemprov Kepri, Burhanuddin di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Kamis (8/3).

Nantinya, regulasi ini kemungkinan akan mewajibkan importir barang elektronik untuk mengurus SNI-nya sebelum memasarkan di Kepri.

“Makanya ini kami sedang mencari solusi dengan meminta penjelasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bea Cukai,” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, satu produk elektronik memiliki banyak turunan yang banyak beredar di pasaran. Dan rata-rata banyak yang tak punya SNI.

“Seharusnya importir sudah lengkapi standarnya, sehingga bisa penuhi syarat untuk masuk ke Batam,” jelasnya.

Ia kemudian melanjutkan saat ini, ada 700 importir yang terdata di BP Batam. Burhanuddin meminta agar BP Batam segera melakukan verifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang penuhi standar SNI dalam memasukkan barang impor ke dalam Kepri.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan sudah banyak keluhan yang diterima olehnya dari pedagang yang memasarkan produk-produk elektronik berlabel SNI. Mereka meminta agar Kadin Batam segera mencari solusinya agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Jadi ini terkait dengan SNI barang elektronik yang banyak dikeluhkan pedagang,” ungkapnya.

Jadi memahami memang tidak mudah untuk mengawasi jalur transit pemasukan barang yang tidak berlabel SNI ke Batam. Makanya cara lain ditempuh dengan merencakan pembuatan regulasi baru untuk melindungi pedagang yang mematuhi regulasi terkait SNI.

“Mereka cerita ada pedagang jual speaker bluetooth tanpa label SNI. Harganya murah dan bisa dibeli banyak. Atau mainan yang tak ada label SNI belum tentu aman bagi anak-anak. Ini yang perlu dicari solusinya,” jelasnya.

Jadi menegaskan regulasi baru perlu segera diputuskan. Tujuannya adalah menjaga agar kondusivitas tata niaga di Batam tetap terjaga.

“Jika segera dilakukan, maka tata niaga di Batam akan tumbuh sehat karena tidak beri ruang bagi produk tak berlabel beredar di Batam,” harapnya. (leo)

Update