Selasa, 16 April 2024

Pulau Cit Lim Akan Dibangun Resort

Berita Terkait

KPU Siap Jalankan Putusan MK

Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

Aunur Rafiq. F. Dok batampos.co.id

batampos.co.id – Pulau Cit Lim yang masuk dalam gugusan pulau-pulau di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun dilirik oleh investro lokal yang akan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan wisata bahari. Bahkan, juga akan dibangun resort di kawasan sekitarnya.

”Beberapa hari lalu, saya memang menerima kunjungan dari salah satu perusahaan yang bergerak dibidang wisata,” ujar Bupati Karimun, Aun ur Rafiq kepada Batam Pos, kemarin (8/3).

Investor tersebut juga sudah meninjau beberapa pulau di wilayah Kecamatan Moro. Salah satunya Cit Lim yang dipilih untuk dibangun resort dan kawasan wisata bahari

Investor tersebut mengetahui kalau pantai dan laut di sekitra Pulau CIt Lim dan sebagian besar pantai yang ada di pulau-pulau yang ada di Moro sangat indah. Selain airnya yang jernih, pasirnya juga putih. Dan, dia berharap rencana untuk mengembangkan wisataq bahari oleh perusahaan lokal dapat terealisasi. Dan, dalam hal ini pemerintah daerah akan membantu sepenuhnya untuk mendapatkan perizinan.

”Selain Pulau Cit Lim, juga ada investor lokal yang melirik Pulau Combol yang merupakan salah satu pulau yang besar di Kecamatan Moro juga sudah ada rencana untuk dijadikan kawasan agro wisata. Kita berharap, jika memang dua investor tersebut merealisasikan renacanya, sudah tentu akan membuka lapangan kerja. Khususnya, bagi masyarakat yang ada di sekitar Kecamatan Moro,” paparnya.

Menyinggung tentang kondisi investasi di Karimun, Rafiq menyebugtkan, peluang untuk berinivestasi di wilayah Kabupaten Karimun sangat terbuka lebar. ”Apalagi, situasi daerah kita dalam dua tahun terakhir dalam keadaan yang kondusif. Hanya saja, memang secara global belum bergeliatnya investor untuk menanamkan modalnya tidak hanya terjadi di Karimun. Tapi, juga yerjadi di berbagai daerah. Termasuk di wilayah Provinsi Kepri. Ditambah lagi, saat ini proses perizinan sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lebih banyak di provinsi. Sehingga, hal ini memperpanjang birokrasi,” jelasnya. (san)

Update