Selasa, 16 April 2024

BP Batam: Manfaatkan Lahan atau … Kembalikan

Berita Terkait

Warga memanfaatkan tanah kosong di Sagulung untuk belajar menyetir mobil, Selasa (25/7). Di Batam ini banyak tanah kosng yang belum tidak dibangun. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memanggil para pemilik lahan tidur untuk menanyakan komitmen dan rencana bisnisnya. Jika tak segera dimanfaatkan, BP Batam mengancam akan mencabut izin alokasi lahan yang telah diberikan kepada para pengusaha.

Data BP Batam menyebut, saat ini ada 7.777,01 hektare lahan di Batam yang telantar. Lahan tidur tersebut tersebar di 2.737 lokasi.

Sejauh ini BP Batam sudah memanggil para pemilik lahan di 212 lokasi dengan luas 1.816,45 hektare. Dan yang belum dipanggil berjumlah 2.525 lokasi dengan luas 5.960,55 hektare. Di luar dari daftar ini, lahan yang sudah dibangun berjumlah 72 lokasi seluas 440,51 hektare.

Jumat (9/3) kemarin, BP Batam kembali memanggil 15 pemilik lahan tidur di wilayah Batamcentre. Namun dari 15 yang dipanggil, hanya tujuh pengusaha yang hadir. Ketujuh pengusaha tersebut semuanya bergerak di bidang properti.

“Kami fokus di Batamcentre, baru setelahnya akan kami panggil yang ada di Kabil,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (9/3) di Gedung Marketing BP Batam.

Dari hasil pertemuan kemarin, para pemilik lahan tidur berjanji akan segera memanfaatkan lahannya. Mereka juga memaparkan rencana bisnis masing-masing ke BP Batam.

Eko menjelaskan, sebelumnya BP Batam telah membatalkan atau mencabut izin alokasi ke-15 lahan tersebut. Namun pembatalannya bersifat prioritas. Dengan kata lain, dalam tempo waktu tertentu setelah dibatalkan, pemilik lahan tidur bisa mengajukan kembali permohonan kepada BP Batam untuk memiliki lahan tersebut tentu saja dengan sejumlah syarat harus dipenuhi termasuk membuat rencana bisnis terpadu.

“Lalu kami juga ingin melihat modalnya, minimal 30 persen modal harus punya. Memang bukan sebuah syarat mutlak, tapi itu menunjukkan kalau mereka punya modal. Kami melakukan ini agar lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ucapnya.

Sayangnya, Eko masih merahasiakan ke-15 pengusaha pemilik lahan tidur tersebut. “Mohon maaf saya tak bisa kasih tahu nama-nama perusahaannya,” katanya.

Eko memaparkan, bahwa dari hasil verifikasi yang telah dilalui, ternyata pelemahan ekonomi global memang menyebabkan banyak pemilik lahan tidur ragu membangun lahannya. “Mereka takut buat rumah karena takkan ada yang beli,” jelasnya.

Namun ia juga mengatakan bagi pemilik lahan tidur yang dalam rencana bisnisnya ingin membangun permukiman tidak boleh berlama-lama. “Rencana pembangunan kalau empat tahun itu terlalu lama. Karena biasanya setengah tahun itu sudah selesai,” jelasnya.

Lalu akan dilihat juga tahapan perencanaannya, apakah pembangunan dilakukan secara bertahap atau langsung. Tujuannya adalah melihat kemampuan perusahaan tersebut dalam berinvestasi jangka panjang. “Baru kami juga akan evaluasi tata ruangnya sesuai Perpres 87/2011, karena ada lahan yang bisa alih fungsi,” katanya lagi.

BP Batam kata Eko akan selalu membantu pemilik lahan tidur mencari solusi dalam memanfaatkan lahannya. “Pertama jika punya modal bisa memaparkan rencana bisnisnya. Kedua jika kekurangan modal bisa ajak partner dan ketiga jika tak bisa sama sekali, maka kembalikan saja ke BP Batam,” paparnya.

Untuk yang tidak sanggup membangun, maka uang wajib tahunan otorita (UWTO) nya akan dikembalikan sesuai sisa tahun dari sewa lahan yang ditempati. “Ini momentum untuk kembali membangkitkan ekonomi Batam dengan memaksimalkan lahan-lahan yang ada,” tambahnya.

Berikutnya, BP Batam akan memanggil pemilik-pemilik lahan tidur di wilayah Kabil. Pada umumnya, peruntukan lahan di sana adalah untuk industri. Menurut dia, saat ini lahan untuk industri harus segera dimanfaatkan, karena banyak calon investor yang berminat menanamkan modalnya di Batam.

Termasuk investor asal Tiongkok yang berminat merelokasi industri mereka ke Batam. Menurut Eko, ini merupakan peluang bagi Batam. Meski begitu, pihaknya akan tetap selektif dalam menerima investasi, khususnya investasi asing.

“Harus penuhi regulasi. Perusahaan yang bawa masuk limbah B3 tidak boleh asal masuk,” paparnya. (leo)

Update