Sabtu, 20 April 2024

Sekda Minta Pemilik Warnet Patuhi Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam bersama beberap instansi terkait menggelar razia di beberapa warnet yang ada di Sekupang, Kamis (8/3) malam. Dari razia tersebut tim gabungan ini mengamankan satu unit komputer karena warnetnya tidak kooperatif saat dimintai keterangan jam operasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin yang ikut dalam razia tersebut mengatakan saat ini banyak warnet yang beroperasi di luar ketentuan yang diatur Pemko Batam.

Berdasarkan Peraturan Walikota, warnet boleh buka pukul 06.00-21.00 WIB pada Senin-Jumat, dan 06.00-22.00 WIB di akhir pekan. Tapi nyatanya banyak yang beroperasi hingga lewat tengah malam.

“Kita mulai sidak saja jam 10 malam (22.00) mereka masih buka. Bahkan ada yang buka sampai jam 1 (01.00) malam,” kata dia.

Untuk itu, ke depan pihaknya meminta kamera pengintai yang ada di warnet bisa terkoneksi dengan kamera pengitai atau CCTv milik Pemko Batam dan kepolisian, guna bersama-sama mengawasi warnet yang beroperasi hingga tengah malam ini.

Sidak dilakukan di empat usaha warnet di Kelurahan Tiban Baru, Tiban Indah, dan Patam Lestari. Pada sidak ini, tim yang turun menemukan bahwa sebagian besar warnet melanggar aturan jam operasional.

Warnet yang melanggar aturan langsung diberi peringatan. Jika melanggar kembali, akan diberi sanksi tidak boleh perpanjang izin usaha. Sedangkan bagi warnet yang belum memiliki izin, diberi waktu untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Masing-masing pengusaha juga ada tanggungjawab sosial. Bentuknya itu melarang anak sekolah main di warnet saat jam belajar atau malam hari sekolah. Kita minta ikuti aturan, sesuai Perwako,” sebutnya.

Sekretaris Dinas Kominfo Batam, Amiruddin mengatakan tim yang turun terdiri dari Camat, Lurah, Dinas Kominfo, Satpol PP, dan Bagian Tata Pemerintahan. Menurutnya untuk pengawasan lebih kepada tugas Camat, Lurah, dan Satpol PP. Sedangkan Kominfo mengawasi dari sisi konten internetnya yakni tidak boleh mengakses situs berbau pornografi.

“Saat sidak ada satu warnet yang kita ambil komputernya karena pemiliknya tidak kooperatif,” kata Amir.(yui)

Update