Rabu, 24 April 2024

BP Batam akan Urus Legalitas Kampung Tua

Berita Terkait

Kepala BP Batam, Lukita D Tuwo bersama Walikota Batam, Rudi SE. foto: viral

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji akan menyelesaikan persoalan sosial terkait legalitas kampung tua di Batam. Pihaknya akan bersama-sama mencari solusi dengan Pemko Batam, DPRD Batam dan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB).

“Saya kira proses itu akan dilakukan secara bertahap. Langkah awal adalah kami telah membicarakannya dengan pihak RKWB,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Sabtu (10/3).

Berbagai persoalan yang terjadi di lapangan antara lain mengenai status kampung tua. Contohnya Kampung Tanjung Buntung yang berstatus hutan lindung. Makanya BP berjanji akan menyelesaikannya secara bertahap dan sesuai dengan kewenangan BP Batam.

“Kami akan mencari solusi tuntas bukan hanya memindahkan masalah ke masalah lainnya. Selesaikan secara konkrit,” ujarnya.

Untuk kasus kampung tua yang berada di tengah hutan lindung, Lukita mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.”Jika terkait dengan hutan lindung, maka harus diselesaikan di Kementerian juga,” ucapnya.

Bahkan lanjutnya, sisa lahan yang ada di Kampungtua Tanjungbuntung tertuang di Perda Kepri sebagai kawasan industri. Namun, di Perpres no 87 sebagian lahan untuk pemukiman.

“Nah ini yang sedang ingin kami clearkan dulu, bahwa ini lahan pemukiman. Dengan adanya peruntukan pemukiman, maka kami akan selesaikan proses lahan ini,” ujar Lukita. (leo)

Update