Kamis, 28 Maret 2024

Pengelola Parkir Harus Berbadan Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Parkir telah disahkan dua pekan lalu. Namun, Perda ini belum bisa langsung dijalankan oleh Dinas Perhubungan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan melaksanakannya. Karena, masih perlu melakukan perubahan di berbagai sektor.

”Kami juga masih menunggu pengesahan dari Gubernur Kepri sebagai salah satu syarat untuk menjalankannya. Selain itu, kita juga harus melakukan sosialisasi terkait Perda Parkir yang baru ini. Salah satunya, untuk menyampaikan bahwa ketika kita menjalankan Perda parkir ini, maka yang bisa mengelolanya hanya yang memiliki badan hukum,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Karimun, Fajar Horizon, kemarin (11/3).

Seperti diketahui, lanjutnya, selama ini pengelola parkir yang ada di Kabupaten Karimun dilakukan berdasarkan kelompok-kelompok. Tapi, dengan peraturan yang baru nanti, untuk bisa mengelola parkir, maka wajib memiliki badan hukum. Minimal, badan hukum bisa dalam bentuk koperasi. Hal ini dilakukan untuk ketertiban administrasi. Karena, kaitannya dengan penerimaan daerah.

”Selain itu, kita juga akan melakukan penataan ulang tentang jalan-jalan mana saja yang dapat dijadikan tempat parkir. termasuk juga komplek pertokoan yang memiliki fasilitas jalan yang bisa dilalui digunakan untuk menempatkan barang-barangnya juga akan diatur. Yakni, bisa kita kenakan pajak tahunan atau bulanan. Dan, nanti akan ada perhitungannya,” papar Fajar.

Diakuinya, bahwa saat ini memang Pemerintah Kabupaten Karimun belum memiliki gedung parkir sendiri. Melainkan, hanya menggunakan jalan sebagai tempat parkir. Untuk itu, dengan adanya peraturan baru tentang parkir, pihaknya bisa melakukan penataan parkir dan jalan yang dijadikan tempat parkir bisa lancar. Petugas parkir nantinya juga harus mampu mengataur kendaraan yang parkir pada tempatnya. (san)

Update