Jumat, 29 Maret 2024

Ahli Sarankan Wagub Kepri Dipilih Ulang

Berita Terkait

Isdianto (berpeci) bersama pendukungnya saat ditetapkan menjadi Wakil Gubenur Kepri pada Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017). | Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan agar dilakukan pemilihan ulang wakil gubernur (Wagub) Kepri. Sebab penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri pada 7 Desember 2017 lalu dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa penetapan Wagub Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin (12/3). Dalam sidang yang digelar selama dua jam itu, Margarito menyebut pemilihan Wagub Kepri menyalahi prosedur.

“Masih ada waktu (untuk pemilihan ulang Wagub Kepri). Semua partai pengusung harus bersatu lagi dan mengusulkan calon wakil gubernur yang baru,” kata Margarito di depan hakim.

Menurut dia, waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika tidak, Gubernur Kepri Nurdin Basirun berpotensi akan memimpin provinsi ini tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir pada 2021 mendatang.

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tahun 2006 hingga 2007 ini menjelaskan, seorang gubernur boleh tanpa wakil jika masa jabatannya tinggal tersisa 18 bulan lagi.

“Nanti kalau masa jabatan tinggal 18 bulan, dan jabatan (Wagub Kepri) masih kosong itu tak ada masalah,” sebutnya.

Sementara pihak penggugat yang diwakili Ibrani mengungkapkan hal senada. Menurut dia, sejak awal proses pemilihan Wagub Kepri sudah menyalahi aturan. Sebab awalnya Gubernur Kepri mengusulkan dua nama calon Wagub Kepri, yakni Isdianto dan Agus Wibowo.

Namun dalam perjalannya Agus mundur dari bursa pencalonan karena ia tak didukung partai politik (parpol) pengusung Sani dan Nurdin Basirun (Sanur).

Seharusnya, kata dia, prosesnya diulangi dari awal dengan jumlah calon minimal dua orang. Namun hal itu tidak dilakukan. DPRD Kepri tetap melakukan sidang paripurna pemilihan Wagub Kepri dengan calon tunggal Isdianto. Hingga akhirnya Isdianto terpilih secara aklamasi dan ditetapkan sebagai Wagub Kepri pada 7 Desember 2017 lalu.

“Makanya ini cacat hukum,” tegas Ibrani.

Dia berharap pemaparan dari saksi ahli kemarin bisa menjadi pertimbangan bagi dewan hakim PTUN Tanjungpinang untuk membatalkan surat keputusan penetapan Wagub Kepri oleh DPRD Kepri.

“Ya harus dibatalkan karena memang menyalahi dari awal,” kata pria yang mewakili PKB dan Fauzi Bahar, Cawagub Kepri yang diusung Gerindra ini.

Terpisah Penasihat Hukum DPRD Kepri dan Isdianto, Niko Nixon Situmorang, mengatakan surat keputusan (SK) DPRD Kepri tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri belum final. Sebab SK tersebut masih harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

Terkait gugatan soal prosedur pemilihan dan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, Niko mengaku menyerahkannya kepada Presiden. “Apakah ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan DPRD Kepri atau belum,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Niko mengajak semua pihak untuk tidak terlalu mempersoalkan mekanisme pemilihan Wagub Kepri. Sebab menurut dia, kekosongan jabatan Wagub Kepri selama hampir dua tahun ini cukup mengganggu jalannya roda pemerintahan di Provinsi Kepri. “Sebagai warga Kepri, ya kami maunya harus ada wakil agar roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” sebutnya.

Apalagi, kata dia, sisa masa jabatan Gubernur Kepri dan Wagub Kepri tidaklah lama lagi. Masa jabatan ini akan berakhir pada 2021. Bahkan tahun 2020 sudah akan dimulai tahapan pemilihan Gubernur Kepri yang baru.

“Jadi waktu kita tak banyak lagi,” katanya. (yui)

Update