Sabtu, 20 April 2024

Jangan Kirim Kabar Bohong kepada Fasilitas Penting, UU ITE Menunggu Kamu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Para petugas pemadam kebakaran Kota Batam menjadi korban kabar bohong atau hoax dalam bentuk telepon gelap. Petugas dengan membawa 3 unit mobil pemadam kebakaran menuju kawasan Nagoya City Walk, Senin (12/3) pagi.

Mereka mendatangi lokasi tersebut setelah sebelumnya menerima telepon yang melaporkan adanya kebakaran. Tetapi setelah datang ke lokasi yang dilaporkan, ternyata petugas tidak menemukan adanya kebakaran.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menyanyangkan pihak yang menyebarkan berita hoax terkait adanya kebakaran di kawasan Nagoya City Walk. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax.

“Bagi yang melakukannya, ada sanksi hukumnya di dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Disana sudah sangat jelas dan ada sanksi hukumnya selama enam tahun,” kata Hengki.

Ditambahkannya, terkait oknum yang menyebarkan informasi hoax adanya kebakaran ini, pihaknya akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, dengan adanya informasi hoax itu dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

“Kalau kedapatan siapa saja yang menyebarkan informasi hoax, kita akan tindak tegas. Apalagi kalau sudah informasi terkait sara atau adu domba,” tegasnya. (gie)

Update