Rabu, 24 April 2024

Penambang Pasir di Kabil Tiarap, di Panglong Makin Berani

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasca seringnya dirazia, ditertibkan dan dilakukan patroli pengawasan rutin oleh tim dari Ditpam BP Batam di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim seluas 1.762 hektare, aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut seperti di Kabil dekat Kampung Jabi mendadak sepi dan menghilang, Selasa (13/3).

Padahal sebelumnya marak dan blak-blakan penambang pasir melakukan penyedotan pasir darat, lori-lori pada antre parkir menunggu giliran mengangkut pasir hasil penyedotan, saat ini seolah menghilang.

Pantauan Batam Pos di sejumlah titik kubangan yang biasanya marak terdapat aktivitas penyedotan pasir darat seperti depan pintu masuk kawasan wisata Pantai Sekilak. Di jalan setapak agak masuk ke dalam sekitar 200 meter dari jalan raya utama Batubesar-Kabil, mendadak sepi. Kubangan tersebut ditinggal para penyedot pasir. Begitu juga gubuk-gubuk yang biasanya dijadikan tempat istirahat dan tempat mesin penyedot, kosong semua.

Begitu juga di area kubangan bekas penambangan pasir tepat di depan pintu masuk RS Budi Kemuliaan II Kabil, atau samping pemakaman umum Kabil, tampak sepi ditinggalkan oleh para penambang pasir.

Begitu juga mobil patroli Ditpam BP Batam terlihat mondar mandir keluar masuk jalan menuju area kubangan bekas penambangan pasir yang sudah ditinggal penambang pasir.

“Iya benar, tadi siang (kemarin) tiga mobil patroli kami kerahkan untuk pengawasan di area KKOP Bandara Hang Nadim. Pengawasan atau patroli tersebut rutin tiap hari kami lakukan, agar tak ada lagi oknum yang nekat atau curi-curi dalam menyedot pasir darat di area KKOP Bandara Hang Nadim,” ujar Kepala Direktur Pengamanan BP Batam, Suherman.

Penambangan Pasir di Panglong Makin Berani

Di saat aktivitas penambangan pasir darat di Kabil mendadak menghilang, kondisi berbeda justru terjadi di lokasi penambangan pasir darat di Panglong Batubesar, Selasa (13/3) siang.

Pantauan Batam Pos di lokasi, beberapa mesin diesel pengisap pasir darat yang diletakkan di samping kubangan galian pasir, semuanya dalam kondisi hidup atau dioperasikan. Begitu juga selang penyedot air berukuran panjang dan berdiameter sektiar lima centimeter, semuanya menjuntai diarahkan masuk ke dalam kubangan air.

Beberapa alat pendukung lainnya seperti sekop, cangkul juga ditaruh dekat pasir yang sudah diayak atau dipisahkan dari sebelumnya tercampur lumpur tanah merah. Sekop tersebut untuk menaikkan pasir hasil sedotan ke dalam bak lori.

Begitu juga dengan lori yang siap mengangkut pasir untuk dibawa ke pembeli atau pengorder pasir, juga tampak berderet parkir memanjang di samping kubangan pasir di Panglong. Mereka tampak mengantre menunggu giliran angkut pasir usai disedot dan diayak.

Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa.
Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Beberapa orang berpakaian rapi dan berbadan tegap tampak sibuk mengatur truk yang mengantre menunggu gilirannya mengangkut pasir. Terdapat satu posko tepat di simpang empat di Panglong area penambangan pasir. Di posko tersebut tampak berdiri dan ada yang duduk beberapa orang yang terlihat sibuk mengawasi lalu lalang aktivitas lori pasir yang masuk mengantre dan mengawasi adanya warga melintas di jalan tersebut.

Batam Pos sempat mendapat teguran saat mencoba mendekat ke mesin penyedot untuk melihat aktivitas penambangan pasir dari beberapa orang yang berdiri di gubuk posko tersebut. “Kenapa bang, mau tengok apa,” tanya beberapa orang yang langsung mendekat ke Batam Pos.

Lori-lori yang sudah terisi pasir yang masih dalam kondisi basah, langsung pergi meninggalkan area penambangan. Jalan yang dilintasi lori bermuatan pasir tersbut terlihat langsung membekas dan basah terkena tetesan air dari dalam bak berisi pasir yang masih basah. Ada juga sopir pengangkut pasir yang sengaja menggunakan terpal untuk menutup bak bermuatan pasir tersebut.

Diberitakan sebelumnya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Panglong Nongsa, dari yang awalnya daratan, saat ini tinggal menyisakan kubangan raksasa bak danau, sudah mencapai hampir 50 hektare. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak kepada Batam Pos beberapa minggu lalu

“Itu luasan kerusakan lingkungan baru di kawasan Panglong Nongsa saja loh ya. Belum di titik tempat lainnya di Batam. Kalau dibilang dampak kerusakan lingkungannya sudah parah atau belum, dari pandangan mata saja sudah jelas itu sudah parah kerusakan lingkungannya. Mau diapakan bekas galian yang berwujud kubangan raksasa, dikembalikan atau ditimbun lagi pun tidak,” ujar anggota legislatif dari PKB ini.

Parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Batam akibat aktivitas penambangan pasir darat, lanjut Jeffry, harusnya pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri tak boleh tutup mata dan diam saja. Pemprov Kepri harus tegas mengambil sikap.

“Sudah tahu tak berizin aktivitasnya atau ilegal, masih saja dibiarkan. Gubernur Kepri harus mengambil tindakan tegas dan nyata, bukan malah diam, pura-pura tak tahu dan justru melemparkan ke Pemko Batam. Ini sudah fatal dampaknya ke Batam,” terang Jeffry.

Soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, Jeffry menegaskan, Pemko Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

“PPNS di DLH Batam berwenang melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan, bakan menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir karena berdampak langsung ke kerusakan lingkungan di Batam. Sebagaimana dalam aturan undang-undang lingkungan hidup, PPNS di Batam tak bisa melihat itu izin kewenangan pemprov, PPNS DLH Batam tak boleh bertindak., pandangan itu salah kaprah,” kata Jeffry.

Kuncinya, lanjut Jeffry, keseriusan dan kemauan SDM PPNS di Pemko Batam. Ia melihat, PPNS di Batam ataupun Pemko Batam ini tak siap dan tak memiliki kemauan serius dalam menertibkan soal dampak dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.

“Saya berharap Walikota batam mau bererak untuk pengawasan dan penertiban terkait aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Sebab, anggaran untuk itu sudah dianggarkan di RPJMD. Sebab, aktivitas penambangan pasir darat tersebut terbukti ilegal dan berdampak kerusakan lingkungan,” ujar Jeffry.

Sebab, lanjutnya, selama ini tindakan yang ada oleh Pemko Batam hanya pencegahan saja. Padahal aktivitas penambangan pasir darat di Batam itu jelas ada pelakunya. Sampai sepuluh tahun ini, hanya ada satu saja pelaku penambangan pasir darat di Batam yang sampai di tingkat pengadilan prosesnya.

“Saya melihat ada ketidakmampuan dan ketidakberanian pemimpin Pemerintah Kota Batam menghadapi aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Jangan sampai hal ini menimbulkan tanda tanya dan persepsi di masyarakat kalau Walikota batam terkesan melakukan pembiaran bahkan kesengajaan terhadap aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Ini harus dihentikan. Minimal tak semualah, tapi berangsur atau mampu mengurangi,” terang Jeffry. (gas)

Update