Jumat, 29 Maret 2024

Pengedar Sabu di Sawang Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Sat Res narkoba Polres Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu di Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Jumat (9/3). Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut RM Zulfikar dan Sapri.

Penangkapan terhadap RM Zulfikar dan Sapri dilakukan secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Raja M Zulfikar di rumahnya di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

“Kami mendapat informasi kalau ada peredaran sabu yang dilakukan oleh Raja M Zulfikar. Kemudian, informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias , Selasa (13/3).

Penangkapan yang dilakukan pihaknya, kata Nendra, terjadi di rumah tersangka RM Zulfikar. Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5 gram lebih. Barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di pekarangan rumah tersangka.

”Cara kerja tersangka RM Zulfikar ini cukup rapi. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, barang bukti sabu tidak disimpan di dalam rumah. Melainkan disimpan di pekarangan rumahnya. Kemudian, untuk membuktikan bahwa sabu tersbeut diambil oleh tersangka sendiri, kita mendatangkan Ketua RT setempat. Dari penangkapan ini, kita melakukan pengembangan. Khususnya, untuk menetahui dari mana RM Zulfikar mendapatkan sabu sebanyak 5 gram lebih,” paparnya.

Lalu pada Sabtu (10/3) dini hari, lanjut Nendra, anggota melakukan pengembangan. Sebab, berdasarkan pengakuan dari RM Zulfikar sabu tersebut diterima dari seorang pengedar yang juga warga Sawang, yakni Sapri. Untuk itu, anggota bergerak cepat dengan membawa tersangka untuk menunjukkan rumah Sapir. Tidak butuh waktu lama anggota berhasil menangkap Sapri tanpa perlawanan di rumahnya. Dari keterangan Sapri diketahuii pemasok sabu untuk Sapri adalah Rn. Kemudian, dilakukan pengembangan dan diketahui ponsel Rn sudha tidak bisa dihubungi lagi dan ditetapkan sebagai DPO. (san)

Update