Sabtu, 20 April 2024

Tujuh Ribu Kendaraan di Batuaji Belum Bayar Pajak

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polresta Barelang memeriksa surat-surat mobil saat azia di Komplek Wahengcentre, Batujai, Rabu (14/3). Satlantas POlresta Barelang dan Dispenda Kepri merazia pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kesadaran warga Batuaji dan Sagulung untuk membayar pajak kendaraan masih minim. UPT Samsat Batuaji dan Sagulung mencatat ada sekitar 7 ribu kendaraan yang belum membayar pajak. Tunggakan pajak itu bahkan ada yang sudah diatas lima tahun.

Kepala UPTD Samsat Batuaji dan Sagulung Riko Juniandy menyebutkan, total kendaraan yang dimiliki warga Batuaji dan Sagulung sekitar 14 ribu unit baik roda dua, empat, enam ataupun roda 10. Dari jumlah tersebut yang taat pajak hanya sekitar 50 persen saja.

“Separuhnya belum masih nunggak bahkan ada yang diatas lima tahun. Padahal di sini terbanyak (kendaraan),” ujar Riko saat menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Mapolresta Barelang di depan ruko Waheng Center, Batuaji, Rabu (14/3).

Itu menjadi hambatan serius tercapainya target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan potensi yang ada seharunya PAD yang disumbangkan oleh pajak kendaraan bermotor di wilayah Batuaji dan Sagulung itu mencapai angka Rp 27,8 miliar. Namun itu sepertinya tidak berjalan mulus sebab yang tercapai baru sekitar Rp 6 miliar.

“Melihat situasi (minimnya kesadaran warga untuk membayar pajak) ini, memang agak berat (tercapai) tapi kami akan tetap berupaya semaksimal mungkin agar tercapai,” tutur Riko.

Untuk mencapai target tersebut, pihak UPTD Samsat Batuaji akan membuka pelayanan samsat bergerak (Samber) yang akan keliling ke lingkungan masyarakat di sana.

“Kami akan terapkan sistem jemput bola dengan Samber ini. Masyarakat yang mungkin kendala dengan waktu (untuk bayar pajak) kami jemput ke lingkunganya,” ujar Riko.

Pelayanan Samber ini diakui Riko akan melayani semua kebutuhan pajak kendaraan warga. Dalam arti bahwa sebelumnya bagi kendaraan yang pajak mati diatas lima tahun harus bayar ke Samsat pusat, kini bisa dilayani melalaui layanan Samber itu.

“Kita permudahkan agar target ini tercapai dengan baik,” tuturnya.

Selain membuka layanan Samber, pihaknya juga akan rutin melakukan operasi penertiban pajak kendaraan di berbagai wilayah di Batuaji dan Sagulung.

“Bagi kendaraan yang terjaring razia, wajib bayar pajak di tempat (razia). Sama juga sistemnya mau diatas lima tahun tetap kita layani seperti yang kami lakukan hari ini,” tuturnya.

Rencana pihak Samsat untuk membuka layanan Samber itu disambut baik oleh masyarakat pemilik kendaraan di Batuaji dan Sagulung. Itu karena kendala utama warga enggan membayar pajak karena kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor terbatas dan prosesnya cukup ribet memakan waktu.

“Jujur saja, sebelum-sebelumnya malas bayar pajak karena prosesnya ribet. Harus yang pemilik pertama lah, harus ada BPKP lah. Sudah gitu sampai seharian antrenya. Padahalkan kita mau bayar, buka minta uang. Kalau dipermudah tentu masyarakat akan termotifasi (untuk bayar pajak),” ujar Safriansyah, seorang pemotor yang terjaring dalam razia penertiban pajak kendraan itu.

Untuk razia pajak kendaran bermotor yang dimotori oleh Dispenda Pemprov Kepri pagi kemarin, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak. Mereka yang terjaring razia langsung diarahkan untuk membayar pajak di lokasi razia.

“Rata-rata mau bayar semua. Kecuali kendaraan yang bermasalah dengan surat-surat itu diamankan bapak-bapak dari Satlantas,” tutur Riko. (eja)

Update