Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Masih Dalami Mikol Ilegal dalam Kontainer

Berita Terkait

Ratusan kardus mikol yang diamankan Kementrian Perdagagangan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kasus selundupan lima kontainer, 4 diantaranya milik Pelni yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sei Kolak, Pelabuhan Pelindo di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (3/3) lalu diantaranya bermuatan 10 ribuan botol minuman beralkohol (mikol) tetap dilanjutkan.

Usai jumpa pers kasus tangkapan narkoba, siang kemarin, Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang menyampaikan kepada awak media bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Itu lagi pendalaman, pengembangan dan penyelidikam lebih lanjut,” kata dia.

Jika sudah tiba waktunya untuk diekspos, Boy berjanji akan mengeksposnya. “Saya kasih tahu itu jika sudah waktunya untuk diekspos,” kata dia.

Kepada awak media, ia menyampaikan dalam penanganan kasus ini dirinya tidak sedikitpun berupaya menutup-nutup atau sampai tidak terbuka dalam kepada awak media. “Bukan berarti Kapolres menutup nutupi kasus ini atau tidak terbuka kepada teman teman,” kata dia.

Ketika dilempar pertanyaan sudah berapa saksi dan perkembangan terkini? Boy tersenyum sembari meninggalkan awak media. Salah seorang sumber kepada Batam Pos menyebutkan selain pengusaha hiburan malam Tanjungpinang berinisial MT alias AI diperiksa. Polisi pun telah memeriksa pegawai Kantor Pos Tanjungpinang inisial SW dan anak buahnya HR karena dugaan menyelundupkan barang produk nonsni ke Jakarta.

Kepala bidang usaha Pelni Tanjungpinang Putra dihubungi kemarin mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa penyewa kontainer milik Pelni. “Kita masih tunggu dari Polsek, karena kami belum tahu siapa pemilik barang,” kata dia.

Ia berharap kasus ini cepat selesai supaya kontainer milik Pelni segera dikembalikan dan bisa dipergunakan kembali. Sebelumnya kasus ini bermula saat pihak kepolisian menunda pemuatan lima kontainer ke kapal KM Doloronda di pelabuhan Kijang karena dicurigai bermuatan barang barang selundupan, Sabtu (3/3).

Usai Selasa (6/3) dipoliseline, Rabu (7/3) lima kontainer dipindahkan ke Mapolres Bintan. Kamis (8/3) dilakukan pembongkaran dan rampung pada Jumat (9/3). Dari pembongkaran itu ditemukan barang barang nonsni mulai kosmetik, sex toys, mainan anak anak, pakaian dan 10ribuan botol mikol dari 13 merek.(met)

Update