Selasa, 19 Maret 2024

Ahli Hukum Pertanyakan Perubahan Status FTZ ke KEK Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menentukan lima lokasi strategis yang tepat untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini baru empat lokasi yang dianggap memenuhi syarat yakni Kabil, Tanjungpinggir, Nongsa, dan Rempang-Galan (Relang).

“Zona Kabil dan Nongsa yang paling siap dan kita akan dorong. Zona ini akan menjadi pusat ekonomi digital dan kreatif. Zona itu ” kata Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Gedung Marketing BP Batam, Jumat (16/3).

Dalam sudut pandangnya, Batam memiliki banyak kawasan industri seperti industri manufaktur, shipyard, dan pariwisata. Sehingga BP Batam akan membaginya dalam zonasi KEK Batam yang nantinya akan dibicarakan dengan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merumuskan regulasi mengenai KEK.

“Saya kira Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan segera bicara dengan Dewan KEK agar pembangunannya bisa segera dimulai,” ujarnya.

Mengenai Tanjungpinggir dan Rempang-Galang masuk dalam wacana pemetaan zonasi KEK, Lukita mengatakan kedua wilayah itu sangat strategis sebagai zona KEK untuk pariwisata. “Di sekitar sana ada resort, restoran, dan juga destinasi wisata,” jelasnya.

Disamping itu, BP Batam juga tengah mempersiapkan kawasan wisata baru di Tanjungpinggir. BP Batam berencana membangun Tanjungpinggir sebagai ikon baru wisata budaya di Batam.

Ikon baru wisata itu akan dilengkapi dengan patung burung Garuda. Rencananya patung tersebut akan dibangun oleh pematung terbaik Indonesia I Nyoman Nuarta. Untuk saat ini sebelum membangun ikon baru wisata tersebut, BP Batam tengah mengurus status lahannya.

Adapun kriteria lokasi mengenai KEK yakni memiliki dukungan pemerintah daerah, kemudian sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan dan pelayaran internasional dan punya potensi sumber daya unggulan. Dan terakhir punya batas yang jelas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut akan ada lima area KEK di Batam.“Ada lima kawasan yang akan disiapkan di Batam. Segera. Contohnya Kabil,” ujar Luhut, kemarin.

Sayangnya, Luhut tidak merinci di mana saja lima lokasi KEK Batam itu, selain Kabil. Ia hanya menyebut, hingga saat ini baru Kabil yang menyandang predikat sebagai lokasi KEK yang layak. “Presiden juga sudah mau menetapkannya. Jadi tidak ada masalah, saya berharap dalam satu atau dua bulan ini sudah selesai. Untuk lokasi lainnya kita lihat nanti,” jelasnya.

Pendapat berbeda diutarakan oleh ahli hukum Batam Ampuan Situmeang. Ia mengatakan pemerintah harus membuat terlebih dahulu naskah akademiknya sebelum menetapkan KEK. “Jangan sewenang-wenang atau suka-sukanya pemerintah pusat saja,” katanya.

Kajian komprehensif sangat diperlukan karena mengubah status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) ke KEK membutuhkan peraturan pemerintah (PP). Persoalan utama di sini adalah peraturan mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) 36/2000.

“Penetapan KEK ini dengan PP sehingga PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Oleh karena itu harus dicari solusi hukumnya. Kami tidak alergi perubahan tapi buat dulu naskah akademiknya,” jeleasnya.

“Untuk merubah sesuatu kepada sesuatu yang baru seharusnya ada audit dan kajian mengapa harus dirubah. Apakah karena FTZ gagal atau karena apa. Namun kalau mereka merasa tidak perlu kajian terlebih dahulu atau dengan istilah lain pokoke diubah ya terserah kabeh (pokonya diubah, ya terserah semua, red),” katanya.

Ia kemudian menuturkan dalam UU yang mengatur mengenai perdagangan bebas tersebut tidak ada diusulkan sama sekali adanya perubahan FTZ menjadi KEK. Kawasan perdagangan bebas Batam akan segera berakhir jika sudah sampai pada jangka waktu yang telah ditetapkan.

Namun, kata Ampuan, bukan berarti pengusulan KEK itu tanpa kajian kepastian hukum, ekonomi, dan lain sebagainya. Lagipula hal yang menjadi persoalan adalah masalah hukum dan pembangunan ekonomi di Batam. Ini yang perlu dicari solusinya.

“Bukan berarti setiap ada masalah langsung diubah-ubah begitu saja. Temukan dulu akar masalahnya,” ungkapnya.

Ampuan mengatakan, Undang Undang nomor 36 Tahun 2000 menyatakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas berlaku selama 70 tahun. “Belum sampai umurnya sudah mau diubah. Ini yang harus dijawab dulu,” katanya.

Ampuan juga mempertanyakan sistem pengelolaan wilayah KEK Batam nantinya. “Pengelolanya siapa atau lembaga mana? Apakah dibuat baru? Dan bagaimana kaitannya dengan Pemko dan BP Batam yang masih ada,” tanyanya. (leo)

Update