Jumat, 29 Maret 2024

Faskes Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

Berita Terkait

Mulan, 23, ,menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam meminta agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tidak membedakan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. Sebaliknya, Faskes pelayanan dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS harus diutamakan.

Salah satu upaya agar pelayanan dan kemudahaan bagi peserta JKN-KIS semakin baik, BPJS Kesehatan Cabang Batam pun melakukan penandatanganan komitmen pelayanan dengan 21 Faskes di Batam.

Ke 21 Faskes itu ialah:

  1. RS Badan Pengusahaan Batam,
  2. RS Budi Kemuliaan,
  3. RSUD Embung Fatimah,
  4. RS Awal Bros Batam,
  5. RS CamathaSahidya,
  6. RS HarapanBunda,
  7. RSIA MutiaraAini,
  8. RS St. Elizabeth Batam,
  9. RS Charis Medika,
  10. RS GrahaHermine,
  11. RS St Elizabeth Batam Kota,
  12. RS SoedarsonoDarmosoewito,
  13. RSIA GriyaMedika,
  14. RSUD Muhammad Sani Karimun,
  15. RS BaktiTimahKarimun,
  16. RSIA Frisdhy Angel,
  17. Klinik Utama Dunia Medical,
  18. Klinik Utama Sano Medika,
  19. Klinik Utama St. Elizabeth SeiLekop,
  20. Klinik Utama HCM, dan
  21. Klinik Utama Mediplus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Zoni Anwar Tanjung mengatakan komitmen itu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara BPJS Kesehatan dan Faskes sebagai mitra. Dimana mutu pelayanan kesehatan program JKN-KIS adalah tanggungjawab bersama.

“Komunikasi antara mitra harus terjalin dengan baik, sehingga tak terkesan adanya atasan dan bawahan. Apalagi untuk mutu pelayanan yang memang menjadi tanggungjawab bersama,” kata Zoni, kemarin.

Ia berharap Faskes memberi kemudahan dan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS ketika ingin memperoleh pelayanan, terutama pelayanan di masing-masing Faskes. Setiap Faskes juga harus menyediakan PIC (petugas informasi atau yang menerima aduan).Sehingga memudahkan akses peserta untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan kesehatan.

“Selama ini banyak keluhan tentang lamanya antrian di rumahsakit. Kedepannya saya memohon agar akses peserta memperolek pelayanan bisa semakin baik dan mudah,” terang Zoni.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga meminta agar Faskes tidak memunggut biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku, menyediakan sarana dan petugas penanganan keluhan pemberiaan informasi, tidak melakukan diskriminasi antara pasien umum dan peserta JKN-KIS, melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujukan balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menyediakan ruang perawatan 1,2 dan 3, serta berkomitmen memiliki dan mengirimkan kebutuhan obat bagi peserta JKS sesuai ketentuan,” tegas Zoni.

Dikatakan Zoni, pihaknya akan memberikan teguran bahkan mengakhiri perjanjian kerjasama apabila komitmen itu tak dijalankan oleh Faskes. Apalagi adanya pengajuan klaim fiktif dan melanggar ketentuan dalam perjanjian.

“BPJS Kesehatan berhak memberikan teguran dan apabila tidak ada tanggapan dan perbaikan maka dapat dilakukan pengakhiran perjanjian atau kontrak,” pungkas Zoni. (she)

Update