Jumat, 19 April 2024

Kemenkes Perkirakan 67 Persen Jamaah Resiko Tinggi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Para jamaah calon haji (JCH) tidak boleh meremehkan urusan kesehatan. Tahun ini pemerintah memperketat urusan kelayakan istitoah (kemampuan) kesehatan jamaah. Bahkan rekomendasi istitoah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Ketentuan pengetatan ibadah haji dari aspek kesehatan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraa Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 4001/2018. Di dalam surat itu ditegaskan bahwa bagi jamaah yang mendapatkan surat keterangan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, maka yang bersangkutan tidak tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.

Teknisnya data kesehatan JCH saat kontrol, diinput dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan (Siskohatkes) dan terhubung ke Siskohat Kemenag. Kemudian akan dikaji apakah seorang jamaah dinyatakan istitoah atau tidak. Jika dinyatakan tidak memenuhi istitoah, maka tidak bisa melakukan pelunasan di bank.

“(Aturan ini, red) bukan ketat, bukan disiplin. Memang itu seharusnya,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eka Yusuf Singkat, Sabtu (17/3).
Dia menjelaskan tahun-tahun sebelumnya masih saja ada jamaah yang tidak memenuhi syarat istitoah dari sisi kesehatan tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. Bahkan ada juga jamaah yang sudah berada di asrama haji, kemudian dinyatakan tidak mampu berhaji dari sisi kesehatan.

Dia menjelaskan tahun ini persentase JCH risiko tinggi mencapai 67 persen. Hampir sama dengan tahun lalu. Diantara jenis penyakitnya adalah penyakit jantung, paru-paru, kejiwaan, diabetes, serta hipertensi. Calon jamaah juga dihimbau untuk mengantisipasi cuaca Arab Saudi saat musim haji nanti yang bisa mencapai 50 derajat bahkan lebih.

Cek kesehatan bagi calon jamaah haji sejatinya sudah dilakukan sejak Januari lalu. Tim Puskeshaj Kemenkes sudah memiliki data JCH yang diperkirakan berhaji tahun ini. Hasil rekapitulasi per 13 Maret menunjukkan tingkat pemeriksaan JCH di Provinsi Riau tertinggi dengan angka 82,23 persen. Disusul DIY (75,87 persen), Jawa Barat (66,47 persen), dan DKI Jakarta (38 persen).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad juga menyampaikan perhatian penting terkait aspek kesehatan. Dia mengatakan nama-nama JCH yang berhak melunasi BPIH 2018 sudah dikeluarkan Kemenag. “Tetap menjaga kesehatan dan terus melakukan kontrol kesehatan,” jelasnya. Himbauan itu diutamakan juga kepada CJH kategori resiko tinggi.

Noor menjelaskan selain urusan kesehatan, JCH juga diminta untuk memperhatian persiapan ibadah. Mereka diuntuk memperdalam dan memperbanyak latihan manasih kaji. Paling tidak mengikuti seluruh rangkaian manasik haji Kemenag yang ditetapkan sebanyak sepuluh kali. Jika dirasa porsi manasik haji sepuluh kali itu kurang, jamaah bisa menuntut tambahan materi kepada jajaran Kemenag di daerah.

Pada sesi manasik haji resmi Kemenag, tim pembimbing juga menyampaikan aturan-aturan teknis saat berhaji. Dia mencontohkan pembimbing harus menyampaikan aturan-aturan saat lempar jumrah. Aturan ini harus disampaikan supaya jamaah bisa tertib saat kegiatan melempar jumlah. Melempar jumrah sesuai jadwal yang ditetapkan, bisa menghindarkan jamaah dari resiko berdesak-desakan dengan jamaah haji dari negara lain. (wan)

Update