Selasa, 19 Maret 2024

Air Minum Kemasan Harus Patuhi SNI

Berita Terkait

ilustrasi SNI minuman dalam kemasan. | putut ariyotejo / batampos

batampos.co.id – Pemerintah mengingatkan pelaku industri produk air minuman dalam kemasan (AMDK) untuk mematuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu bertujuan menghindari hambatan perdagangan akibat isu pencemaran mikroplastik pada produk AMDK.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, menyatakan saat ini belum ada dokumen standar mutu, metode uji, dan tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman, khususnya AMDK.

”Juga belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” ujarnya.

Kementerian Perindustrian sendiri telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.

’’Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tambahnya.

Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan komite teknis yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.

’’Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 parameter), dan radio aktivitas (2 parameter),” tambahnya.

Selama ini, Kemenperin terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan ekspor. Saat ini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85 persen dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2017 mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07 persen. Peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap PDB sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama. (agf/c17/sof/jpg)

Update