Selasa, 19 Maret 2024

Kejari Terima Tiga SPDP, Kasus Penangkapan Lima Kontainer

Berita Terkait

Lima kontainer Pelni Logistics disegel petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Rabu (7/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penangkapan kontainer di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

Tiga berkas SPDP tersebut yakni berkas satu kontainer bermuatan minuman beralkohol (mikol), satu kontainer bermuatan garmen dan satu kontainer bermuatan alat-alat kesehatan. “Polres Bintan telah menyerahkan tiga SPDP,” ujar Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafrianto.

Dalam berkas SPDP, penyidik belum mencantumkan nama tersangka atau pihak yang bertanggungjawab atas perkara tersebut, namun dicantummkan Undang-Undang yang dilanggar, yakni Undang-Undang Perdagangan. “Sah-sah saja belum ada tersangka, ada aturan yang membolehkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Bintan mengamankan lima kontainer di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Sri Bayintan Kijang, Bintan, Sabtu (3/3) lalu. Setelah dilakukan pembongkaran, terungkap kontainer yang terdiri atas empat kontainer milik Pelni Logistics dan satu kontainer PIDC tersebut berisi mikol, garmen dan alat-alat kesehatan. Penyidik Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya seorang pengusaha Tanjungpinang yakni MT. (odi)

Update