Jumat, 19 April 2024

KPU Tetapkan 144.241 DPS

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 sebanyak 144.241 jiwa. Jumlah ini telah disepakati melalui sidang pleno akhir pekan lalu.

Dari data hasil rekapitulasi tersebut, DPS Tanjungpinang Timur adalah kecamatan dengan jumlah pemilih sementara terbanyak mencapai 55.373 pemilih. Lalu Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 pemilih, Kecamatan Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih, dan Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan jumlah 15.366 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menjelaskan, setelah penetapan DPS tersebut, KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan. “Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April,” ujarnya, Minggu (18/3).

Warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan (Disduk) Tanjungpinang. “Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019. Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik,” katanya.

Robby meminta partisipasi warga untuk sama-sama mengecek data pleno DPS yang akan diumumkan di kantor kelurahan. “Jika namanya tidak ada, silakan melapor ke KPU,” imbau Robby.

Hal ini penting dilakukan agar hak pilih warga yang bersangkutan tidak hilang begitu saja. Cara untuk melapor ke KPU Tanjungpinang cukup mudah. Robby menerangkan, warga yang namanya belum terdata di DPS hanya diminta membawa surat KTP elektronik dan Kartu Keluarga ke sekretariat KPUD di bilangan Batu 8 Atas. “Jika belum punya e-KTP bisa juga pakai Surat Keterangan bahwa KTP nya sedang masih dalam proses cetak,” ujar Robby. (aya)

Update