Jumat, 29 Maret 2024

Penggugat Minta Barang yang Disita Dikembalikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang praperadilan gugatan salah satu satu pengusaha atas nama Yohanes ke dua instansi yakni Polair Polda Kepri dan Bea Cukai Batam atas penyitaan barangnya beberapa waktu lalu, kembali digelar, Jumat (16/3) pagi.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Amri dan Anang, membacakan lengkap permohonan yang mereka gugat serta dasar permohonannya di hadapan majelis hakim.

Pada sidang praperadilan, kuasa hukum penggugat menuntut bahwa penggeledahan serta penyitaan barang milik kliennya yang dilakukan oleh Polair Polda Kepri yang diserahkan lagi ke BC Batam, tidak sah sesuai aturan hukum.

“Barang milik klien kami yang disita berupa barang kebutuhan masyarakat dengan jumlah sebanyak 720 koli, dikembalikan utuh seperti dalam kondisi semula saat awal disita. Kami juga menuntut pembayaran ganti rugi baik materiil maupun imateriil,” ujar Agus Amri.

Karena, lanjutnya, dasar penyitaan itu tak ada. Barang milik penggugat bukan barang terlarang ataupun narkoba, juga bukan selundupan, tapi barang yang berdokumen resmi.

“Apa dasar mereka menyita dan menggeledah barang milik kline kami? Unsur tindak pidana pun tak ada, itu materi tuntutan utama klien kami. Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada tergugat,” terang Agus Amri.

Agus Amri sangat menyayangkan adanya oknum di Polair Polda Kepri yang main menyita barang tanpa bisa menyebutkan dan menunjukkan dan membuktikan apa kesalahan prosedur jenis barang ataupun masuk barang milik kliennya.

Sementara dari pihak tergugat I Polair Polda Kepri yang diwakili oleh Toto Wibowo mengatakan, permohonan praperadilan itu adalah hak para pihak yang merasa tak puas dalam proses penegakan hukum.

“Kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan pemohon. Karena itu mekanisme hukumnya. Artinya hari ini kami baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari pemohon,” ujar Toto Wibowo.

Pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan penggugat ke persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pada hari Senin (19/3).

“Permohonan praperadilan ini sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polair Polda Kepri, kami aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum, selalu berdasarkan mekanisme aturan hukum yang berlaku. Apalagi termohon II adalah BC Batam. Artinya tindakan yang dilakukan Polair Polda Kepri, dugaan adanya tindak pidana, kemudian itu domain dari BC Batam, maka barang itu kami serahkan ke BC Batam. Itu kan sudah sesuai aturan,” terang Toto.

Intinya, lanjut Toto, semua yang dituduhkan ke penggugat, akan dijawabnya di proses sidang praperadilan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua instansi ini, Polair Polda Kepri dan BC Batam digugat setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang dagangan milik Yohanes tanpa dasar dan surat yang jelas.

Melalui kuasa hukumnya, Yohanes mengatakan gugatan gugatan secara resmi dan sudah teregister dengan nomor 01/Pid. Pra/2018/ PN Batam. Gugatan atas penyitaan 720 koli barang milik Yohannes

ini dirasa perlu karena pihak tergugat telah melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

Menurut penggugat, penggeledahan dan penyitaan ini tidak sesuai prosedur karena tidak ada dilengkapi surat penyitaan.

Dijelaskan, pada 19 Februari lalu kliennya membeli barang kebutuhan masyarakat dengan jumlah 720 koli. Sesuai rencana tersebut akan didistribusikan ke daerah lain dengan menggunakan kapal carteran.

Namun demikian, karena belum adanya kapal dan pihak pemilik sedang melakukan pengurusan izin, maka barang tersebut disimpan di atas lahan milik kliennya di Desa Sembulang Camping, Galang.

Setelah sempat mengamankan barang dagangan senilai Rp 400 juta tersebut, pihak Ditpolair melimpahkan barang-barang tersebut ke pihak Bea Cukai. (gas)

Update