batampos.co.id – Dinginnya dinding penjara tidak membuat Udin jera berbuat tindakan kriminal. Resdidivis spesialis pencuri hape ini kembali mengulangi perbuatannya.
Ia tergoda ponsel milik karyawan gudang yang tergeletak di atas meja sebuah gudang ikan di Pelantar Satu Tanjungpinang, Jumat (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kota, Ipda Agus Supriadi menjelaskan, waktu itu tersangka Udin melihat sebuah ponsel ketika melintas di Gudang Ikan Pelantar Satu. Tanpa pikir panjang tersangka masuk dengan cara meloncat pagar gudang itu dan mengambilnya.
Berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTv) dan keterangan beberapa saksi yang mengenalinya, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk meringkuspenjahat kambuhan ini. “Tersangka kami amankan, Sabtu (17/3) malam di salah satu tempat hiburan malam di Bintan Plaza. Dia sedang pesta minuman keras,” terangnya.
Atas perbuatannya itu tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(cca)