Jumat, 29 Maret 2024

Lobi Presiden Jokowi Tak Mempan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Hukum pancung yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, kembali terjadi.

Minggu (18/3), TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin, dihukum mati dengan tuduhan membunuh majikannya.

Kasus Zaini ini sebenarnya sudah ditangani pemerintah Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tiga kali melobi Arab Saudi agar mengampuni dan membebaskan Zaini.

Lobi pertama dilakukan Presiden saat lawatan ke Saudi Arabia pada September 2015 silam. Saat itu ia memohon kepada Raja Salman agar membebaskan Zaini ancaman hukum pancung. Lobi kedua kembali disampaikan Jokowi saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017.

Pada November 2017, Jokowi kembali mengirim surat agar Zaini diampuni. Namun tiga kali permohonan Jokowi itu diabaikan. Zaini tetap tidak bisa selamat dari tiang gantungan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal membenarkan Zaini telah dipancung pada Minggu (18/3) sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun ia menyayangkan sikap Saudi yang tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan sebelum TKI 53 tahun itu dipancung.

“Karena itu kita menyayangkan eksekusi mati ini,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (19/3),

Apalagi, lanjut dia, eksekusi juga dilakukan di tengah proses hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan. Pasalnya, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini melayangkan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Gugatan itu pun disetujui pengadilan Mekkah sebulan kemudian atau pada 20 Februari 2018.

PK itu dilakukan menyusul adanya bukti baru yang dimiliki Zaini. Di mana salah satu penerjemahnya, menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditulis kepolisian Saudi. Penerjemah bernama Abdul Aziz itu menilai, kesimpulan yang disampaikan dalam BAP tidak sesuai dengan yang dikatakan Zaini.

Untuk diketahui, eksekusi mati diterima Zaini setelah dia dituduh membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy pada 13 Juli 2004. Namun ironisnya, sejak saat itu, tidak ada pemberitahuan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia. Imbasnya, dia tidak mendapat pendampingan hukum.

Kini, usai eksekusi tanpa notifikasi dan dilakukan di tengah proses PK, pemerintah langsung menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan pemerintah Saudi. Baik melalui Dubes Saudi di Jakarta maupun kementerian luar negeri Saudi di Riyadh.

Selain menuntaskan kasus tersebut, lanjutnya, saat ini pemerintah juga fokus membebaskan WNI lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Berdasarkan catatan Kemlu, masih ada 188 WNI yang sudah divonis hukuman mati di sejumlah negara.

Rinciannya, 148 di Malaysia, 20 di Arab Saudi, 11 di Tiongkok, 4 di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos dan satu di Bahrain. “Sebagian besar kasus narkoba,” tuturnya. Terkait strateginya, dia enggan menyebut. Pasalnya, kultur dan aturan setiap negara berbeda-beda. (far/jpg)

Update