Jumat, 15 Maret 2024

Pelebaran Jalan Terkendala Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembangunan Jalan Nasional Tarempa-Rintis di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menemui sejumlah kendala. Ini disebabkan ada perubahan besar ketika jalan daerah diubah menjadi Jalan Nasional yakni terkait spesifikasi jalan.

Saat ini lebar Jalan Tarempa-Rintis yakni 6 meter. Jika ditingkatkan menjadi jalan nasional maka lebarnya harus 15 meter. Ini yang akan menyulitkan pemerintah daerah karena akan banyak mengenai atau memakan lahan warga.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas Khairul Anwar, mengatakan, karena perubahan ini pemerintah daerah masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemenang tender dalam hal ini adalah PT. Dwitama Fortuna Perkasa.

Pihaknya masih memadukan antara layout dari pemerintah pusat yang sudah dipegang pemenang tender dengan layout dari pemerintah daerah. “Kemungkinan ada perubahan spesifikasi jalan yang awalnya 15 meter lebarnya menjadi 8 meter,” ungkapnya Minggu (18/3).

8 meter yang dimaksud kata Khairul, bukan berarti seluruhnya aspal tapi 6 meter aspal ditambah bahu jalan kanan dan kiri masing-masing 1 meter. “Kalau 8 meter lebarnya, itu diperkirakan ada beberapa bangunan saja yang akan dirobohkan,” ungkapnya lagi.

Diperkirakan bukan hanya bangunan milik warga saja yang bakal terkena dampak pelebaran jalan, tapi juga kantor Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas. “Kalau kantor Dishub itu kan pemerintah punya, lebih mudah pengurusannya,” ungkapnya lagi.

Diketahui jika pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Kepulauan Anambas ini seharusnya dilaksanakan beberapa tahun yang lalu. Namun ada sedikit kendala sehingga pembangunan Jalan Nasional baru akan terwujud tahun ini. Itupun Pembangunannya secara bertahap dan diperkirakan baru selesai pada 2019 mendatang. (sya)

Update