Selasa, 19 Maret 2024

Saksi Berbelit, Hakim Berang di Persidangan Dendi

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menemukan adanya perkara baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo. Yakni adanya unsur penipuan dan pemalsuan.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi kembali digelar PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (19/3). Yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan, Hasbi dan stafnya, Syafwan.

Pada keterangan, Syafwan yang dicecar Hakim Ketua, Edward MP Sihaloho tentang kronologis terjadi perkara suap kepada Kadis DLH Batam. Menurut Syafwan dirinya bekerja berdasarkan perintah atas. Apalagi ia baru bertugas di DLH Kota Batam sejak Februari 2017 lalu.

Ditanya mekanisme pengajuan permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kegiatan Tank Cleanning oleh PT. Telaga Biru Semesta? Syafwan mengatakan, seharusnya yang membuat BAP tersebut adalah DLH Kota Batam. Tetapi pada kenyataanya, yang menyusun adalah PT. Telaga Biru Semesta.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim kembali bertanya, dari mana pihak perusahaan mendapatkan kop surat DLH Kota Batam. Terkait pertanyaan itu, Syafwan sempat berkelit.

Tetapi, karena terus diburu oleh majelis hakim, Syafwan akhirnya buka suara, jika kop surat tersebut dibuat oleh pihak perusahaan.

“Persoalan ini, jika kita tindaklajuti akan ada perkara baru. Yakni penipuan dan pemalsuan, karena kop instansi negara ataupun pemerintah daerah, harus dikeluarkan oleh pihak terkait,” tegas Edward.

Selain persoalan tersebut, Edward juga melontarkan pertanyaan yang tajam kepada saksi. Yakni, apakah saksi (Syafwan,red) mendapatkan uang dalam perkara ini dari pihak perusahaan. Pasalnya, di dalam amplop yang sudah ada bagian Kabid Masrial dan Kasi Hasbi. “Saya tidak ada menerima uang yang mulia dalam perkara ini,” tegas Syafwan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mempertanyakaan BAP Kegiatan Tank Cleanning yang keluar pada 6 Oktober 2017 siapa yang memproses. Ditegaskan Syafwan, dirinya hanya menjalankan tugas dan bekerja sesuai dengan perintah.

Menurutnya berkas tersebut sudah memenuhi syarat. “Karena sudah memenuhi syarat, makanya diproses. Dan dinyatakan berlaku ketika sudah diteken oleh Kabid dan Kepala Dinas,” paparnya.

Sementara itu, Hasbi mengaku banyak tidak tahu dan cenderung menyalahkan Kabid, Masrial. Tidak puas dengan penjelasan saksi yang berbelit-belit, majelis hakim akan kembali mengundang, Masril, Hasbi, dan Syafwan pada sidang pekan depan. Bahkan Majelis hakim mengancam, akan menetapkan tersangka baru, jika ketiga saksi tersebut berbelit-belit.

Mendengarkan penjelasan saksi, Dendi yang didampingi kuasa hukumnya membenarkan apa yang disampaikan masing-masing saksi.(jpg)

Update