Sabtu, 20 April 2024

UMS Hanya untuk Perusahaan Tambang dan Kontruksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun telah menerima dua usulan upah minimum sektoral (UMS) untuk sektor perusahaan pertambangan granit dan konstruksi. Dari hasil pembahasan UMS tersebut rata-rata lebih tinggi dari UMK Karimun yang telah disetujui tahun lalu sebesar Rp 2,8 juta atau tepatnya Rp 2.845.766.

”Pembahasan UMS ini kami hanya fasilitator saja, hanya masing-masing perwakilan serikat pekerja dengan perusahaan. Untuk UMS pertambangan batu granit sebesar Rp 3.045.766. Angka yang disepakati ini lebih besar sekitar Rp 200 ribu dari UMK kita. Dan, ini sudah sesuai dengan ketentuan bahwa upah sektoral itu harus lebih besar dari upah minimum,” ujar Kepala Dinas tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun. Azmi Yuliansyah, Senin (19/3).

Kemudian, kata Azmi, untuk UMS konstruksi sebesar Rp 3.220.500 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 210 ribu. Perlu diketahui, untuk sektor konstruksi ini yang membahasnya hanya satu perusahaan saja. Yakni, PT Saipem Indonesia karimun Brancah (SIKB). Sedangkan, perusahaan lain tidak membahasnya. Karena, yang melaporkan hasil UMS hanya dua sektor tersebut saja.

”Sudah adanya UMS ini, maka dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun akan segera menyerahkan usulan ini untuk disetujui. Dan, jika memang harus disetujui oleh gubernur, maka kita tetap akan mengirimkannya ke gubernur. Yang terpenting selama pembahasan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Karena, pembahasannya hanya antara perwakilan serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan manajemen perusahaan,” paparnya.

Menyinggung tentang sektor lainnya, seperti sektor galangan kapal, Azmi menyebutkan, untuk upah di sektor lain memang belum ada yang membahas selain dua sektor tadi. ”Kami tidak mendapatkan pemberitahuan terkait sektor lain selain pertambangan granit dan konstruksi. Termasuk juga disektor perhotelan atau yang lainnya memang tidak ada. Kalau memang ada pembahasan dan hasilnya, kita tinggal meneruskan untuk disahkan,” jelasnya. (san)

Update