Kamis, 25 April 2024

Kasdisnaker Pemko Batam: Saya belum Baca Putusan Gubernur

Berita Terkait

Buruh konvoi menuju kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Selasa (13/3). Para buruh berdemo menuntut kenaikan UMK dan UMS Kota Batam. | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Usulan Upah Minimun Sektoral (UMS) Batam yang dikembalikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya hanya meneruskan hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

“Saya terusin hasil rapat saya kirim, saya kan tidak ikut bahas yang bahas tim itu (DPK, red). Tugas saya ngirim, bukan pengambil keputusan,” kata Rudi Selasa (20/3).

Ia mengaku, surat penolakan dari Gubernur Kepri hingga kini belum ia dapat, dengan demikian poin penolakan tersebut belum ia ketahui. Merujuk pada penolakan tersebut, apakah UMS Batam akan dibahas kembali, ia menyampaikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Suratnya saya belum baca, saya akan baca dulu. (Suratnya) tak tahu dimana,” kata dia.

Senada dengan Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apapun hasil rapat DPK Batam itulah yang akan diteruskan oleh Pemko Batam ke Gubernur Kepri Nurdin BAsirun.

“Kami prinsipnya, ketidak sepakatan merupakan kesimpulan, kesepakatan juga tetap akan jadi kesimpulan, makanya kami teruskan ke gubernur,” imbuhnya.

Namun belakangan surat yang diteruskan ke Gubernur belakangan dikembalikan karena ada poin yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pada prinsipnya di dalam hasil DPK seharusnya disepakati oleh semua elemen dalam DPK.

” Ada satu yang tidak disepakati yakni UMS untuks ektor elektronik, kira-kira begitu isi penolakannya (gubernur)” ucapnya.

Terkait ini, ia akan menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mempertimbangkan dan melaksanakan mekanisme yang berlaku utnuk menyelesaiakn persoalan tersebut. “Saya akan sampaikan ke dinas, seperti apa mekanisme yang diamanahkan undang-undang. Kalau seandainya dilanjutkan barangkali sampai ke PTUN, akan ada sejumlah mekanisme nanti,” paparnya. (adi)

Update