batampos.co.id – Diperkirakan banyak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas yang surat dokumennya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya. Pasalnya kendaraan di Anambas rata-rata berasal dari luar daerah seperti Batam dan Tanjungpinang.
“Karena pengurusannya harus keluar daerah, sementara itu untuk keluar daerah memerlukan biaya yang tidak sedikit. Seperti biaya akomodasi dan sebagainya,” ujar Kepala Samsat Pembantu Kabupaten Kepulauan Anambas, Armunizar, Selasa (20/3).
Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diperoleh oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat rendah bahkan tidak memenuhi target yang sudah ditentukan. Pasalnya, Samsat Pembantu tersebut belum berwewenang dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tahun 2017 lalu pembayar pajak kendaraan bermotor hanya Rp 38.732.800 sementara target Rp 50 juta. Berbeda pada tahun 2016 lalu, pembayaran pajak tembus Rp 49.016.700 sedangkan target hanya Rp 27 juta. “Pembayaran pajak tak memenuhi target karena banyak STNK sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Armunizar mengakui jumlah kendaraan terakhir di Anambas terdata hanya 2000 unit. Menurutnya angka tersebut terus meningkat selama tahun 2018. Namun pihaknya belum melakukan pendataan ulang.
Diakuinya kesadaran masyarakat akan bayar pajak sangat tinggi, tetapi kalau STNK sudah habis masa berlaku tentu tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak. Lanjutnya, samsat Pembantu hanya bisa menerima pembayaran pajak bukan memperpanjang STNK. Jika STNK sudah mati, maka harus dilakukan perpanjangan dulu di daerah asal baru untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat Pembantu.
Armunizar mengaku wajar apabila masyarakat enggan melakukan perpanjangan STNK. Karena asal kendaraan bermotor bervariasi yakni dari Natuna, Batam, Tanjungpinang maupun Jakarta.
“Kalau untuk pembayaran pajak dimana saja bisa selama STNK masih berlaku. Ketika STNK habis masa berlaku maka harus diurus ke daerah asal kendaraan tersebut. Tentu pemilik kendaraan memilih diam, karena untuk biaya transportasi dan penginapan selama mengurus perpanjangan STNK sangat tinggi. Sementara yang ingin diurus tidak begitu mahal,” kata Armunizar lagi.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera meningkatkan status Samsat. “Saat ini Polres sudah berdiri di Anambas, maka sudah layak status Samsat ini ditingkatkan. Namun kami masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kepri,” tuturnya kala itu.
Samsat Pembantu menurutnya sangat terbatas kewenangannya. Yakni hanya bisa pembayaran pajak saja, untuk bea balik dan perpanjangan STNK belum bisa dilakukan. Ini yang membuat masyarakat enggan melanjutkan pembayaran pajak, karena masa berlaku STNK nya sudah habis,” tegasnya. (sya)