Rabu, 24 April 2024

505 Karung Pakaian Bekas Diamankan

Berita Terkait

Anjing pelacak K9 Andro mengendus karung pakaian bekas asal Singapura yang berhasil ditangkap patroli BC, Rabu (21/3). F. Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean (KPP TMP) B Tanjungbalai Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap KM Arifin Jaya yang mengangkut ratusan pakaian bekas dalam bentuk karung di perairan Puakang, Tanjungbalai Karimun pada Rabu (14/3) pukul 01.00 WIB. Pakaian bekas tersebut dibawa dari Singapura dan kemungkinan akan dipasarkan di Karimun.

”Muatannya saat ini sudah selesai dibongkar dan dipindahkan ke gudang, kami mendatangkan Andro, anjing pelacak K9 untuk mengendus setiap karung agar dapat kepastian tidak ada narkoba” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Sahrul Bastian kepada Batam Pos, kemarin (21/3).

Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang berbahaya. Semuanya merupakan pakaian bekas yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk nilai barang pakaian bekas ini diperkirakan mencapai Rp 101 juta dan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Untuk kerugian negaranya, sudah jelas dampaknya merugikan industri produksi pakaian dalam negeri.

Selain melakukan penangkapan terhadap ratusan karung pakaian bekas, tim patroli juga berhasil menangkap satu unit speedboat tanpa nama di perairan Kolong, Tanjungbalai Karimun. Penangkapan ini dilakukan karena speedboat membawa muatan berbagai macam minuman beralkohol (Mikol) berbagai merek sebanyak 420 botol. Terdiri dari 144 botol whisky, 96 botol vodka, 120 botol McDonald dan 60 botol topi miring. Semuanya golongan B. Kemudian ditambah dengan 60 karton Mikol jenis bir yang termasuk dalam kategori golongan A,” paparnya.

Dikatakannya, seluruh Mikol tersebut berasal dari Batam dengan tujuan ke Tanjungbalai Karimun dan tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Untuk nilai Mikol diperkirakan Rp13.080.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.920.000. Penyidik BC juga sudah menetapkan tekong speedboat sebagai tersangka. (san)

Update