Jumat, 19 April 2024

Kendala-kendala Status Rempang-Galang

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah melobi pemerintah pusat agar segera menyelesaikan status quo lahan di Rempang dan Galang (Relang). Tujuannya agar Relang bisa segera dimanfaatkan karena BP Batam telah memetakannya menjadi salah satu zona strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Batam ini ada Galang dan Rempang, ini juga bisa menjadi suatu kesatuan. Kita harapkan ini bisa (segera diselesaikan) sehingga Batam punya keunikan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Johor, Malaysia,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (21/3).

Ia mengungkapkan bahwa dua minggu lalu sudah rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas status Relang. Dalam pertemuan itu BP Batam menyampaikan pentingnya membereskan status lahan di Relang. Selain di kementerian terkait, pembahasannya juga harus dilakukan di DPR.

“Pelepasan harus dilakukan karena kalau tidak dilakukan, maka Relang akan semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Namun ia belum bisa memastikan kapan pelepasan status quo lahan Relang bisa direalisasi. “Berapa lama kita tidak bisa dipastikan. Yang penting dari sisi pemerintah sudah ada kesatuan agar statusnya segera lepas. Kemudian kami akan melakukan proses pembangunan yang sudah ditunggu sangat lama,” katanya.

Alasan lainnya mengapa pelepasan status hutan konservasi lahan Relang harus segera dilakukan adalah karena BP Batam sudah banyak berinvestasi di sana. “Bayangkan jembatan di Relang sudah dibangun sejak bertahun-tahun lalu. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan di lokasi tersebut, tapi kita malah terkendala oleh status hutan,” ungkapnya.

Di kawasan Relang, BP Batam memiliki wilayah kerja seluas 715 kilometer. Selain itu, institusi yang kini dikepalai oleh Lukita ini telah membangun sejumlah infrastruktur sejak tahun 1996. Dalam catatan BP Batam, ada enam jembatan dan jalan raya sepanjang 70 kilometer.

Status quo lahan di Rempang dan Galang ini memang menjadi polemik yang seolah tak berujung hingga saat ini. Bahkan, masalah semakin rumit karena saat ini sudah banyak pembangunan di sana.

Lahan yang berada di Galang masih tampak kosong. | Dalil Harahap/Batam Pos

BP Batam masih memiliki segudang polemik di lahan seluas 245, 83 kilometer persegi di Rempang-Galang. Salah satu persoalan yang menghadang adalah banyak pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di sana hanya dengan menggunakan dokumen alas hak.

Padahal berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992, Rempang dan Galang masuk wilayah kerja Otorita Batam (OB) yang saat ini menjadi BP Batam. Namun karena menyandang status quo dan ditetapkan menjadi hutan konservasi, lahan di sana belum bisa dialokasikan oleh BP Batam.

Di dalam hutan konservasi itu juga terdapat hutan buru. Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 307/Kpts-II/1986 pada 29 September 1986, luas hutan buru di Relang mencapai 16 ribu hektare.

BP Batam, kata Lukita, akan segera mengupayakan status-status tersebut dilepaskan sehingga lahan di Relang bisa segera dialokasikan. Meskipun, proses perubahan status lahan tersebut cukup rumit dan panjang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, status hutan konservasi itu harus diturunkan menjadi lindung. Dari hutan lindung, statusnya kemudian diturunkan menjadi hutan produksi. Selanjutnya diturunkan lagi menjadi hutan produksi yang bisa dikonversi. Barulah bisa menjadi areal penggunaan lain (APL) atau lahan yang bisa dialokasikan untuk kepentingan komersial atau investasi. (leo)

Update