Selasa, 19 Maret 2024

Pemegang Zona Listrik 1 dan 2 Didesak Siapkan Infrastruktur

Berita Terkait

 Anwar Abu Bakar. F. Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi I DPRD Karimun mendesak PT Soma Daya Utama dan PT Karimun Power Plant sebagai pengelola listrik zona 1 dan 2 untuk menyiapkan jaringan listrik.

Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar mengatakan pemberlakuan zonasi kelistrikan di wilayah Pulau Karimun besar, sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun 2011-2031.

“Hingga kini Perda RTRW tetap berlaku. Artinya Sudah jelas wilayah Kecamatan Meral, dan Tebing sebagai pembangkit listrik. Berarti zona kelistrikan yang dimiliki oleh PT Soma Daya Utama, dan PT Karimun Power Plan harus sudah mempersiapkan infstrastrukturnya mulai sekarang,” jelas tegas Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar, Rabu (21/3) kemarin.

Dia beralasan, desakan tersebut dikarenakan, kedua wilayah tersebut sudah di petakan sebagai daerah kawasan pelabuhan bebas (FTZ) dan kawasan pariwisata yang sangat membutuhkan listrik sebagai kebutuhan dasar untuk mengerakkan sektor ekonomi. Namun yang terjadi pemberlakuan zonasi kelistrikan menjadi masalah baru. Yang berarti tidak mengacu pada Perda RT RW.

Kedua perusahaan swasta yang memiliki izin tersebut tidak siap untuk membangun kelistrikan yang hingga saat ini baru wacana. Bahkan, salah satu perusahaan hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan rumah mesin (power house).

“Saya juga mempertanyakan, apakah kedua perusahaan tersebut sudah ada perhitungan. Dan sosialisasipun, sangat minim kepada publik kehadiran mereka,” tanyanya.

Sebab kata Anwar lagi, wilayah tersebut sangat strategis untuk melakukan pengembangan investasi baik itu bidang jasa kemaritiman maupun pariwisata. Apalagi, saat ini dunia investasi sangat reduh di Karimun baik itu galangan kapal maupun pariwisata. Jangan sampai, pemberlakuan zonasi kelistrikan ini menjadi penghambat pergerakkan ekonomi secara global.

“Nah, yang terpukul sekarang ini masyarakat. Seperti pengembang perumahan, pertokoan, pemukiman warga yang baru siap membangun terkendala tidak bisa terpasang listrik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ari Dikmawan, Asisten Manager Bidang Jaringan Area Tanjungpinang mengatakan, PLN hanya mempunyai wilayah di zona 3 yang berorentasi pelayanan kepada pelanggan masyarakat. Namun, untuk di zona 1 dan zona 2 beroentasi komersil. Di mana, saat ini PLN Ranting Tanjungbalai Karimun sudah surplus daya 12 Megawatt dengan total daya mencapai 37 Megawatt termasuk PLTU Tanjungsebatak. Dan pada tahun 2019 mendatang, ada penambahan daya listrk lagi 10 Megawatt yang akan beroperasi pada tahun 2020 nanti.

“Pelanggan di PLN zona 1 ada 1800 pelanggan, kemudian zona 2 ada 14.700 pelanggan dengan total keseluruhannya mencapai 40 ribu pelanggan. Nah, Bupati Karimun memberikan kesempatan kepada kita untuk menyelesaikan selama dua pekan kedepan terhadap lama di zona 1 dan 2,” ujarnya.

Tiga zonasi kelistrikan di Pulau Karimun besar meliputi wilayah Karimun, Meral, Tebing, dan Meral Barat. PT Soma Daya Utama meliputi zona 1, PT Karimun Power Plan di zona 2, dan PT PLN Persero di zona 3. (tri)

Update