Rabu, 24 April 2024

Persyaratan Calon Anggota DPD Harus Punya Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Syarat utama agar seseorang dapat mengikuti pemilihan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) adalah mengantongi dukungan secara langsung dari masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok dua ribu lembar KTP sebagai bukti seseorang mengantongi dukungan dan bisa mengikuti pemilihan DPD pada 2019 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin membenarkan hal tersebut. Kata dia, jika kurang dari dua ribu, maka tidak bisa mengikuti proses pendaftaran sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kepri. “Pengumuman penyerahan syarat dukungan DPD itu mulai 26 Maret dan penyerahan dukungan dilampirkan KTP itu pada 22 April,” ungkap Said, Rabu (21/3).

Sejauh ini, dikatakan Said, minat terhadap pendaftaran calon anggota DPD sudah ada. Hal itu ditandainya dengan semakin banyaknya calon bersangkutan atau perwakilan tim dari mereka yang datang ke KPU guna berkonsultasi perihal persyaratan pendaftaran. “Udah banyak kok kalau yang nanya-nanya itu,” kata Said tanpa menyebutkan nama mereka yang berkonsultasi.

Agar semakin meluas informasi seputar pendaftaran ini, dalam waktu dekat KPU Provinsi Kepri akan menggelar sosialisasi berkenaan pencalonan anggota DPD dari Kepri. Hal yang akan diingatkan untuk paling utama, sambung dia, adalah mengantongi dukungan dengan bukti dua ribu lembar KTP. “Selebihnya normatif dan tidak begitu susah. Tapi dua ribu lembar KTP harus dipahami. Karena begitulah memang aturan yang ditetapkan undang-undang,” pungkas Said. (aya)

Update