Selasa, 19 Maret 2024

Polda Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menunggu keputusan hukum tetap terhadap enam personel Polres Bintan yang terlibat penggelapan barang bukti narkoba. Setelah itu, Polda Kepri akan melakukan sidang etik untuk menentukan nasib keenam anggota polisi yang terlibat tersebut.

“Kita masih menunggu adanya keputusan hukum tetap,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri, Kombes Pol Joko Susilo di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/3)

Dijelaskannya, melalui sidang etik itu akan ditentukan nasib enam personel Polres Bintan tersebut. Apakah masih ada yang layak dipertahankan atau memang semuanya harus dipecat secara tidak hormat (PTDH). Adapun sandaran hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Ditegaskannya, pada pasal 12 di dalam PP tersebut dijabarkan, PTDH bisa dilakukan karena melakukan tindak pidana dan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian.”Kedua diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut jelasnya, poin berikutnya adalah melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila. Terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.”Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa pengelapan dan penjualan barang bukti narkoba divonis berbeda dalam sidang terpisah. Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dasta Analis dan anggotanya Indra Wijaya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua anggota Dasta lainnya divonis lebih ringan. Diantaranya, Joko Afrianto divonis 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Tomy Adriadi Silitonga divonis 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, dua personel lainnya divonis terlebih dahulu. Abdul Kadir diganjar hukuman 10 tahun penjara dan Kurniawan Tambunan 8 tahun penjara.(jpg)

Update