Selasa, 19 Maret 2024

Denda Overstay WNA Rp 300 Ribu Perhari

Berita Terkait

batampos.co.id – Letchumanan Thevar, WN Malaysia yang ditangkap petugas dari Imigrasi Tanjungbalai Karimun akibat masa tinggal yang melebihi batas waktu (overstay), belum juga membayar denda yang dikenakan. Karena itu, Letchumanan Thevar saat ini masih dalam tahanan Imigrasi Karimun.

Denda yang diberikan sebesar Rp 300 ribu dikalikan jumlah hari overstay, Letchumanan Thevar ketika ditangkap sedang tidak membawa paspor, karena paspornya dijaminkan di salah satu hotel di Batam.

”Ketika petugas Imigrasi cek langsung ke sana memang benar ada. Namun yang mengambil paspor tersebut dari hotel adalah rekannya yang ada di Tanjungbalai. Saat ini paspor sudah kita amankan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansyah melalui seorang Kepala Seksi Imigrasi, Kristian, Kamis (22/3).

Paspor Letcumanan Thevar, katanya, sudah dilihat dan memang telah melebihi batas waktu tinggal yang diberikan. Untuk itu, berdasarkan keterangan dari rekan  Letchumanan sudah menghubungi pihak keluarga di Malaysia. Salah satu intinya untuk membayar denda per hari Rp 300 ribu berdasarkan kelebihan hari tinggal di Indonesia tanpa izin.

“Jika memang sampai lewat 60 hari tidak juga dibayar sanksi denda tersebut, maka langkah yang akan dilakukan adalah deportasi. Selain itu, kita juga akan mengusulkan untuk pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia,’’ tegasnya.

Sesuai berita di koran ini, Rabu (14/3) pekan lalu petugas intelijen Imigrasi Tanjungbalai Karimun berhasil melakukian penangkapan terhadap WNA asal Malaysia di Kecamatan Karimun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di pemukiman warga. Pada saat penangkapan dilakukan Letchumanan Thevar tidak dapat menunjukkan dokumen paspor. hal ini disebabkan paspor dijadikan jaminan di salah satu hotel di Batam karena tidak mampu bayar pengipanan. (san)

Update