Selasa, 19 Maret 2024

Satpol PP Awasi PKL di Kawasan Laman Boenda

Berita Terkait

batampos.co.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Laman Boenda, utamanya di sekitar Gedung Gonggong akan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Effendi menuturkan perubahan mekanisme penertiban PKL baru bisa dilakukan usai didapatkannya kesepakatan terbaru mengenai cara penjualan dan titik lokasi penjualan.”Pengawasan dan penertiban tetap jalan seperti biasa,” tegas Effendi, kemarin.

Penertiban yang ditegakkan Satpol PP terhadap pedagang kaki lima di kawasan tersebut, terang Effendi, tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung taman kota tersebut.Ikon kota yang kerap dikunjungi wisatawan nusantara maupun lokal ini, diharapkan mampu meninggalkan kesan yang baik dan nyaman saat berada di lokasi tersbut. Sehingga estetika taman dan gedung Gonggong tetap terjaga.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. pedagang kaki lima di kawasan Taman Laman Boenda kemarin, menyepakati keputusan yang dibuat bersama DPRD Tanjungpinang, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan BUMD Kota Tanjungpinang. Bahwa
penjual asongan diperbolehkan berjualan di kawasan taman, dengan cara menggendong barang dagangannya sementara waktu.

Selain itu anggota DPRD Tanjungpinang, Syahrial, juga menjanjikan akan membahas usulan PKL untuk dapat berjualan di dalam area Laman Boenda. Dengan syarat tidak menggunakan kereta dorong bayi, melainkan troli yang diseragamkan.

Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang ini juga menuturkan, agar Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban dengan cara yang baik kepada para pedagang di kawasan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan pergesekan. “Sama-samalah saling menjaga,” pungkas Syahrial.(aya)

Update