Rabu, 24 April 2024

19,77 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnakan

Berita Terkait

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin bersama berbagai pihak memusnakan barang bukti sabu, Jumat (23/3). F. sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Barang bukti sabu sebanyak 19,77 kg yang merupakan tangkapan Polres Karimun pada akhir bulan lalu, kemarin (23/3) dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas. Pemusnahan ini telah disetujui oleh pihak kejaksaan yang dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungabalai Karimun, BNN, Lanal TBK, Kodim dan pihak BC.

”Sudah merupakan komitmen kita bersama untuk membasmi peredaran narkoba. Selain melakukan penangkapan, barang bukti sabu harus dimusnahkan. Tapi, sebelum dimusnahkan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin yang mulai pekan depan akan menempati posisi baru sebagai Wadir Lantas Polda Jambi.

Sebelum dimusnakan  disishkan sedikit untuk pemeriksaan laboratorium dan juga barang bukti dipersidangan.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari aparat penegak hukum. Tapi, juga menjadi tugas seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, dalam hal pemberantasan narkoba ini bukan tergantung besar kecilnya jenis penangkapan. Melainkan, dengan bersama-sama memberantas narkoba, maka sudah ikut menyelamatkan generasi bangsa.

”Sekali pun tangkapan hanya 1 gram, berarti sudah bisa meneyelamatkan lima orang manusia,” katanya.

Yang terpenting bagaimana kita bersinergi dengan satu tujuan untuk membasmi narkoba ini. Apalagi, mengingat daerah kita yang berbatasan dengan Malaysia yang kita ketahui bersama sabu banyak berasal dari negeri jiran tersbeut,” paparnya.

Sementara itu, Ramdani yang merupakan JPU dari Kejari Tanjungbalai Karimun menyebutkan, masalah narkoba memang menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Termasuk dengan kasus sabu sebanyak 19,77 kg yang diselundupan dari Malaysia oleh tiga pelaku asal dari Karimun. Mengenai tuntutannya biasanya itu langsung dari Kejagung, karena jumlahnya barang bukti cukup banyak,” paparnya. (san)

Update