Sabtu, 20 April 2024

Gratifikasi Harus Dilapor 30 Hari Kerja

Berita Terkait

Arif Fadilla. F:Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiyansyah Nasution membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah pada Jumat (23/3) lalu. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporakan yang diterima lembaga anti rasuah tersebut.

“Ya benar, KPK melakukan klarifikasi. Setelah adanya laporan masyarakat yang masuk,” ujar Aldiyansyah Nasution, Minggu (25/3).

Ditanya apakah sudah mendapat kebenaran atas laporan yang masuk tersebut? Pria yang akrab disapa Chocky itu enggan membeberkannnya. Dijelaskan Chocky, yang dilaporkan bukan soal pernikahan anak Sekda. Tetapi penerimaan bantuan sebelum dan sesudah atau kapanpun penerimaan tersebut.

“Makanya gratifikasi harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja oleh penerima,” tegas Chocky

Dijabarkannya juga, apabila sudah dilaporkan ke KPK, pidana gratifikasi tersebut akan gugur. Tetapi, kalau tidak dilaporkan akan menjadi tindak pidana. Atas dasar itu, KPK melakukan proses klarifikasi kepada Sekda Kepri. Kembali ditanya apa aturan main yang diabaikan oleh Sekda Kepri?

“Untuk pertanyaan tersebut bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” jawab Chocky.

Meskipun demikian, Chocky kembali menegaskan, pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kepentingan adalah gratifikasi. Langkah yang dilakukan KPK adalah untuk menemukan kebenaran yang terjadi.

“Gratifikasi adalah tindak pidana, jika cukup alat bukti bisa di pidana,” tutup Chocky.

Berdasarkan kabar yang berkembang, sebelum dilangsungkannya pesta pernikahan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri terlibat rapat bersama Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi. Rapat tersebut membahas soal sumbangan makanan setengah berat untuk pernikahan Faisal Arif Fadillah.

Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, empek-empek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya. Rapat juga menyepakati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, Misni, sebagai koordinator yang mengurusi sumbangan OPD ini.

Ada 16 OPD yang setuju memberikan sumbangan makanan setengah berat tersebut. Yakni Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.

Sesuai kesepakatan dalam rapat itu pula, masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya. Menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya.

Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Sementara anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD. Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7.500.000 dengan menu makanan yang berbeda. Sedangkan anggaran paling rendah disumbangkan Disnaker. Yakni Rp 3.000.000 untuk 300 porsi bubur pedas.

Daftar sumbangan ini sebenarnya sempat beredar setelah pernikahan putra Sekda Arif dilangsungkan. Namun saat itu Sekda Arif membantahnya. Ia menegaskan semua biaya dan hidangan yang disuguhkan dalam pernikahan putranya itu dibiayai sendiri.

Sementara saat disinggung mengenai sejumlah kado untuk pernikahan putranya, Arif juga mengaku tidak menerimanya. Bahkan di dalam undangan pernikahan putranya itu sudah dicantumkan, bahwa Arif dan putranya tidak menerima hadiah atau kado dalam bentuk apapun.

“Kita hormati dan ikuti aturan yang sudah ada, sesuai dengan anjuran KPK,” papar Arif, waktu itu.(jpg)

Update