Jumat, 19 April 2024

Sekda Arif Bisa Dipidana

Berita Terkait

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah (kiri) saat menerima DPA APBD 2018 dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Rabu (3/1), lalu. F. Humas Pemprov untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansyah Nasution, membenarkan pihaknya telah memeriksa Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Jumat (23/3) lalu. Jika terbukti menerima gratifikasi, Arif bisa dipidana.

“Gratifikasi adalah tindak pidana, jika cukup alat bukti bisa dipidana,” kata Adliansyah, Minggu (25/3).

Pria yang akrab disapa Choky ini menjelaskan, Sekda Arif diperiksa karena diduga telah menerima gratifikasi berupa bantuan atau sumbangan untuk pernikahan putranya, Faisal Arif Fadillah, di Tanjungpinang pada 26 Februari lalu. Menurut Choky, seharusnya sumbangan itu dilaporkan ke KPK.

“Gratifikasi harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya,” kata Choky.

Choky mengatakan, jika gratifikasi tersebut dilaporkan sesuai aturan, maka pidana gratifikasi akan gugur. Namun jika tidak dilaporkan sebelum 30 hari kerja setelah menerimanya, maka akan masuk kategori tindak pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Arif diduga menerima gratifikasi berupa sumbangan dan bantuan makanan setengah berat untuk pernikahan putranya, Faisal Arif Fadillah. Sumbangan tersebut diberikan oleh 16 kepala dinas atau Organiasai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, empek-empek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya.

Ke-16 OPD yang memberikan sumbangan itu antara lain Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.

Masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya. Menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya.

Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD.

Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7.500.000 dengan menu makanan yang berbeda. Sedangkan anggaran paling rendah disumbangkan Disnaker. Yakni Rp 3.000.000 untuk 300 porsi bubur pedas.

Sekda Arif pernah membantah bahwa ia menerima sumbangan tersebut. Ia menegaskan semua biaya untuk pernikahan putranya itu ditanggung sendiri, bukan dari sumbangan. Bahkan di dalam undangan pernikahan putranya itu sudah dicantumkan, bahwa Arif dan putranya tidak menerima hadiah atau kado dalam bentuk apapun. Sebab Arif mengaku sudah sangat paham dengan aturan yang berlaku.

“Kita hormati dan ikuti aturan yang sudah ada, sesuai dengan anjuran KPK,” kata Arif, waktu itu. (jpg)

Update