Kamis, 28 Maret 2024

Menkeu Pangkas Prosedur dan Izin Ekspor

Berita Terkait

Foto Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah memangkas jumlah dan durasi mengurus izin ekspor. Prosesnya juga didigitalkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, ada empat ketentuan terkait dengan kepabeanan dan cukai yang disederhanakan. Untuk izin kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), misalnya, pemerintah memangkas durasi waktu dari sebelumnya 30 hari kerja menjadi satu jam saja.

Selain itu, izin tempat penimbunan barang dipangkas dari yang awalnya sepuluh hari menjadi sejam. Kemudian, izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai pun kena pangkas. Dari yang semula butuh waktu 30 hari, ke depan cukup menjadi 3 hari saja.

’’Kami juga mengurangi jumlah izin di kawasan berikat dari yang tadinya 45 izin operasional sekarang disederhanakan hanya jadi tiga izin,’’ ujarnya di hadapan ribuan pengusaha pengguna kepabeanan di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Bogor, Selasa (27/3).

Menkeu menambahkan, dengan sejumlah deregulasi itu, pihaknya optimistis bisa mendongkrak jumlah ekspor dan investasi tahun ini. Menurut dia, sejumlah langkah tersebut merupakan turunan atas tantangan yang disampaikan presiden kepada menteri-menterinya untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi sejumlah terobosan Kementerian Keuangan. Pemangkasan waktu yang bisa ditekan dari hitungan minggu hingga bulan menjadi hitungan jam adalah hal yang sesuai dengan keinginan zaman.

’’Sudah enggak musimnya lagi kita ngurus izin lari ke meja sana, lari ke meja sini, lari ke meja sini. Ini apa-apaan? Sampai ngisi kertas berpuluh-puluh halaman,’’ katanya. (far/c14/sof)

Update