Jumat, 29 Maret 2024

Panbil Grup Dapat Izin Rekalamsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Panbil Grup milik pengusaha Batam Johanes Kennedy telah mengantongi izin reklamasi di kawasan Coastal Area, Tanjungbalai Karimun. Dikawasan itu rencananya akan dibangun pelabuhan internasional yang dilengkapi dengan pusat perbelanjaan.

”Belum semua izin reklamsi yang diajukan oleh pihak perusahaan diterbitkan semuanya. Baru belasan hektare izinnya yang dikeluarkan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Sularno, Selasa (27/4).

Dikatakannya, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Karimun, total lahan yang dibutuhkan untuk reklamasi sebanyak 89 hektare. Namun, yang baru diterbitkan hanya belasan hektare. Meski demikian, pihak perusahaan sudah mulai bekerja melakukan penimbunan menggunakan tanah urug sesuai dengan izin reklamasi yang diberikan.

”Sepertinya, izin rekalamsi yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak sekaligus. Apalagi, di titik-titik tertentu di lokasi yang akan direklamasi terdapat hutan bakau. Sehingga, juga diperlukan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan, sesuai dengan ketentuannya hutan bakau yang dipakai tersbeut harus dipindahkan. Kemudian, harus memberikan kompensasi untuk negara,” jelasnya.

Menyinggung tentang program penyederhanan perizinan untuk investasi, Sularno menyebutkan, memang pihaknya berusaha untuk selalu mempermudah dan memangkas birokrasi.

”Hanya saja, yang menjadi persoalan, jika ada permohonan investasi di Karimun, tapi untuk izinnya investor harus mengurus izin ke provinsi disebabkan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan tersbeut, sebagian besar perizinan yang dulu cukup dikeluarkan oleh kabupaten, sekarang dikeluarikan oleh provinsi. Kecuali, ada revisi dari undang-undang tersebut direvisi untuk dikembalikan ke pemerintah kabupaten,” paparnya. (san)

Update