Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Klub Malam Tersangka Penyelundupan Mikol

Berita Terkait

Lima kontainer Pelni Logistics disegel petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Rabu (7/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidikan kasus barang selundupan lima kontainer yang berisi ribuan botol minuman beralkohol (mikol), obat, dan kosmetik memasuki babak baru. Seorang pengusaha klub malam di Tanjungpinang, Mulyadi Tan lias AI ditetapkan tersangka terkait diamankannya 10 ribuan botol mikol ilegal itu. Namun suami dari artis Ibukota ini belum ditahan dengan alasan kooperatif.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus lima kontainer yang diamankan di Pelabuhan Pelindo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (3/3) lalu. “Yang mikol (tersangka,red), inisialnya AI,” kata Boy di Mapolres Bintan, Selasa (27/3).

Sementara itu, sumber di lapangan menyebutkan, kontainer dimiliki tiga orang. Selain pengusaha klub malam AI yang diperiksa beberapa kali, polisi juga telah memeriksa salah seorang pegawai Kantor Pos Tanjungpinang inisial SW yang diduga pemilik barang di kontainer lainnya.

Menurut sumber itu, SW disebut memiliki keluarga berpangkat perwira di Jakarta. Dikabarkan, karena kasus ini SW terhitung tanggal 23 Maret lalu telah dipindahtugaskan dari Kantor Pos Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang di Tanjunguban.

Sumber di Kantor Pos ketika dihubungi sore kemarin membenarkan jika SW telah dipindahtugaskan dari Tanjungpinang ke Tanjunguban. Hanya, ia tidak tahu persis persoalan sampai SW dipindahkan. “Iya benar ada pegawai kantor pos baru di Tanjunguban,” kata sumber tersebut singkat.

Selain SW, polisi pun telah memeriksa pria berinisial HA, sopir dari SW. Tidak hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan dari berbagai saksi, mulai koordinator lapangan Pelni Tanjungpinang, Ganda dan Wakil Ketua BP Bintan, M Saleh Umar.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini diungkap Polsek Bintan Timur, Sabtu (3/3) di Pelabuhan Pelindo, Kijang. Ke lima kontainer itu akhirnya dipindahkan ke Mako Polres Bintan dan selama tiga hari isinya dicacah dan ditemukan sekitar 10 ribuan botol mikol ilegal, kosmetik, obat-obatan dan pakaian, serta mainan anak-anak.(met)

Update