Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Gerebek Perjudian Jenis Sie Jie dan Dadu

Berita Terkait

Kapolresta Barelang kombes Pol Hengki didampingi Kasat reskrim dan kapolsek batamkota menunjukan barang bukti beserta sejumlah pelaku perjudiaan saat ekspos di Mapolresta Barelang,Rabu (28/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang dalam beberapa hari terakhir menggerebek perjudiann jenis sie jie dan dadu di Kota Batam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 orang tersangka dan beberapa barang bukti.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Jumat (23/3) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, terhadap perjudian jenis sie jie.

“Kita melakukan penyeldikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada praktek judi jenis sie jie atau Hongkong,” kata Hengki, Rabu (28/3) sore.

Dari hasil penyelidikan itu, ternyata benar bahwa adanya praktik perjudian dan mengamankan empat orang tersangka, yang berinisial AM, Mi, Pn serta Ma. Sementara, dua tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran anggota Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Yang masih DPO saat ini adalah tersangka berinisial Ma dan Ps. Hingga saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu,” tutur Hengki.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 400 ribu dan lima unit ponsel yang digunakan untuk memesan nomor sie jie. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pada hari Minggu (25/3) lalu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang kembali menggerebek perjudian jenis dadu di kawasan Batuaji sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang tersangka.

“Dari enam orang tersangka itu, dua sebagai tukang guncang dadu bersama asistennya. Empat lainnya ialah pemain,” katanya.

Dari sana, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu buah lapak dadu guncang, sembilan buah dadu, beberapa uang pecahan puluhan ribu dan sabu buah piring. Dari penangkapan itu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.

Terakhir, jajaran Polsek Batamkota yang melakukan penggebekan di kawasan Botania, Selasa (27/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan itu diamanakan empat orang tersangka beserta empat buah ponsel yang digunakan untuk memesan nomor sie jie.

“Uang tunai kita amankan sebesat Rp. 148 ribu, slip penyetoran agen togel melalui ATM Mandiri, dua buku tulis dan pena,” kata Kapolres.

Terhadap 14 orang tersangka itu dikenakan pasal 303 junto pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Hengki menambahkan, Polresta Barelang beserta dengan Polsek jajaran akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan seluruh bentuk perjudian di Kota Batam, dengan terus melakukan pemantauan secara terus menerus.

“Informasinya ada oknum membekingi. Tapi kita sikat juga. Sampai saat ini tidak ada oknum yang minta bantu sama kita. Ini ulah pelaku aja, bilang ada di bekingi oleh oknum, supaya tidak ditindak,” tegasnya. (gie)

Update