Kamis, 25 April 2024

Ada 17 Merek Sarden Bercacing Harus Diwaspadai

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa sudah melaksanakan operasi pasar terkait kabar beredarnya sarden yang terindikasi cacing pita. Operasi pasar tersebut sudah dilakukannya sejak hari Jumat (24/3) yang lalu kemudian disambung lagi pada hari Selasa (27/3) kemarin.

Hasilnya, dari operasi yang melibatkan Dinas kesehatan tersebut pihaknya menemukan satu dari tiga merek dagang yang peredarannya dilarang. Sehingga Dinas terkait meminta kepada pedagang terkait untuk mengembalikan barang itu.

“Kita menemukan 18 kaleng sarden dari salah satu merek yang dilarang peredarannya. Satu dari 18 kaleng sarden tersebut dimusnahkan dan 17 lainnya diminta untuk dikembalikan kepada distributor yang ada di Tanjungpinang,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Evy Narianti, Kamis (29/30).

Evy, yang didampingi staffnya Dwi Arief Laksono, juga menjelaskan ternyata setelah melaksanakan operasi pasar, pihaknya mendengar kabar lagi jika saat ini ada lagi 17 merek dagang yang peredarannya juga dilarang oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan operasi pasar yang susulan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan operasi pasar, kita nantinya akan menggandeng Dinas Kesehatan. Kita sekarang masih melakukan koordinasi dengan Dinas terkait,” ungkapnya lagi.

Diketahui jika beberapa waktu lalu BPOM sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang peredaran ikan dalam kemasan atau sarden. Merek dagang yang ada jika ditemukan maka harus ditarik dari peredaran karena terindikasi ada cacing pita. (sya)

Update