Kamis, 25 April 2024

Pemprov Minta Petunjuk Mendagri Tambah Satu OPD Baru

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) memang menjadi prioritas Pemprov Kepri. Atas dasar itu, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017, kita didaerah perbatasan diharuskan membentuk BPPD,” ujar Sekda Arif, Kamis (29/3).

Mantan Sekda Karimun tersebut menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya sudah memberikan tugas kepada Biro Organisasi (Ortal) untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Karena, ia tidak ingin dengan adanya penambahan OPD baru itu nanti, akan mengeleminasi OPD yang sudah ada. “Jika memang dibolehkan untuk menambah OPD, kita akan revisi Perda OPD yang lalu,” papar Arif.

Menurut Arif, jika mengacu pada Permendagri yang ada, Kepri masuk daerah bertipe A. Karena ada lima Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Bahkan dari kelima daerah tersebut memiliki lebih dari lima lokasiprioritas (Lopri) di kawasan perbatasan.

“Secara keseluruh kita memiliki 41 Lopri yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna,” paparnya lagi.

Dikatakannya, apabila terbentuk BPPD di Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota tersebut tentu akan memberikan dampak yang postif bagi daerah. Selain itu juga akan mempermudah garis koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Dari lima Kabupaten/Kota hanya Natuna yang masih mempertahankan OPD tersebut. Sedangkan daerah lainnya sudah dilebur sejak adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu,” jelas Arif.

Lebih lanjut katanya, jika BPPD Kepri masuk skala A, maka strukturnya memiliki satu kepala badan untuk posisi esselon II, tiga kepala bagian (Kabag) esselon III, dan tiga kepala sub bagian (kasubag) bagi esselon IV di setiap bagian.

Berdasarkan Permendagri tersebut, BPPD Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang, melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan, melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu kewenangan BPPD Kabupaten/Kota adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Dijabarkan Arif, adapun tugas BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Melihat tugas tersebut, kata Arief, keberadaan BPPD nanti berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Karena bisa melakukan rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan strategis disetiap Lopri. Sedangkan fungsi BPPD adalah penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, pelaksanaan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara.

“Perannya lebih strategis, karena punya kewenangan untuk mengusulkan kegiatan fisik secara langsung,” tutup Arif.(jpg)

Update