Selasa, 16 April 2024

Panwaslu Larang Penambahan APK

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon kepala daerah agar tidak lagi menambah alat peraga kampanye (APK) melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Hal ini berkenaan dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017.

Imbauan ini diharapkan diteruskan juga kepada tim relawan atau simpatisan dari masing-masing paslon. “Ya, tidak ada lagi yang memasang spanduk atau umbul-umbul di luar desain dan zona pemasangan yang sama-sama telah disepakati,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu, Mohamad Zaini, kemarin.

APK yang sudah diserahkan KPU Tanjungpinang dan juga batas kuota jumlah APK yang boleh dicetak sendiri oleh tim pemenangan sambung Zaini, adalah batas maksimum APK masing-masing paslon terlihat di ruang publik yang sudah disepakati. Zaini menjelaskan, dalam pemasangan APK di tengah kota, mesti mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan tata kota.

“Makanya sampai harus diatur dilarang memasang APK di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, juga gedung sekolah,” ungkapnya.

Jika masih ada pemasangan spanduk yang tidak sesuai desain dan zona pemasangan yang disepakati, maka Panwaslu akan menegakkan peraturan secara adil. Menertibkan kembali APK yang tidak sesuai desain dan zona pemasangan, serta berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan Polres Kota Tanjungpinang.

“Jika sekiranya masyarakat mendapati ada APK yang dipasang di luar lokasi yang sudah ditetapkan, silakan melapor. Kami butuh juga partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu ini,” pungkas Zaini. (aya)

Update