Jumat, 29 Maret 2024

Warga Pertanyakan Kejelasan Pemekaran

Berita Terkait

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris melakukan rapat dengan pejuang pemekaran Kecamatan Kute Siantan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas Senin (2/4). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Pejuang pemekaran Kecamatan Kute Siantan yang berjumlah kurang lebih 70 orang mendatangi kantor Bupati kepulauan Anambas. Rombongan Pejuang pemekaran Kecamatan yang dipimpin oleh M. Sahir dan Muslimin, diterima di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Dalam forum, mereka menanyakan langsung kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah eksekutif dan DPRD. Pasalnya pemekaran Kecamatan Kute Siantan beberapa waktu lalu dikabarkan tidak dibahas di Kementrian karena belum memenuhi syarat untuk dimekarkan karena masih satu daratan dengan kecamatan induk Palmatak. Selain itu jika melalui jalur reguler, maka harus ada minimal 10 desa agar bisa dimekarkan menjadi satu kecamatan.

Salah satu pejuang pemekaran pemekaran Kecamatan Kute Siantan Muslimin, menjelaskan jika meskipun dirinya sudah mendengar kabar tersebut namun kedatangannya ingin mengetahui langsung alasannya dan penjelasan dari pemerintah daerah. “Jika terjadi kendala seperti ini, kita tentukan langkah apa yang harus kita diambil,” ungkapnya dalam forum.

Sebagai pejuang pemekaran, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pejuang pemekaran untuk dapat hadir ke Kementerian dalam negeri untuk membahas masalah ini.

Kalau dipaksa harus ada 10 desa, tidak bisa, tapi pemerintah daerah masih bisa ambil jalan pengecualian karena Anambas merupakan daerah Kepulauan dan terluar yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain. “Kita minta kejelasan dari kapan bisa menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kemendagri,” ungkapnya lagi.

Sahir, salah satu pejuang lainnya mengatakan, pihaknya sangat berharap masalah pemekaran ini pemda dapat segera menyelesaikan. Mengenai teknisnya itu terserah pemerintah daerah. “Masyarakat terus bertanya, kita ini sudah letih,” jelasnya.

Acok Baso, pejuang lainnya menegaskan, pemekaran Kecamatan Kute Siantan tidak melalui jalur reguler, tapi melalui jalur pengecualian. “Kalau harus pakai jalur reguler, itu namanya bukan pengecualian. Kami ingin kute mekar tapi tak ingin ada perdebatan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini Bupati kepulauan Anambas Abdul Haris, menjelaskan pemekaran merupakan tekad kita bersama. Namun mekanisme pemekaran berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang keputusannya bisa sampai level daerah. Tapi sekarang ini harus dibahas di Provinsi dan tingkat Kementerian. “Kementerian yang memferivikasi,” ungkap Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dalam forum.

Diakuinya, pemekaran tidak lolos karena kecamatan Kute Siantan masih satu daratan dengan kecamatan induk Palmatak. “Walaupun satu daratan, kita dukung tetap harus dimekarkan karena masih banyak gugusan pulau di sekitar wilayah Kecamatan Palmatak.” Kami siap fasilitasi, kita berjuang bersama. Kita cari jalan keluar yang terbaik,” jelasnya.

Mengenai pemekaran Kecamatan ini pemerintah daerah juga sudah maksimal. Kemampuannya sudah mentok untuk membantu pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Salah satu cara lain yakni didukung dengan doa.

Setelah dirinya menyampaikan jawaban tersebut sekitar pukul 11.00 puluhan pejuang pemekaran Kecamatan tersebut membubarkan diri dan kembali ke Palmatak.

Diketahui jika Kecamatan Palmatak kurang lebih terdiri dari 15 desa. Lima diantaranya yakni Desa Teluk Bayur, Matak, Payamaram, Payaklaman dan Desa Batu Ampar. Lima desa ini yang rencananya akan dimekarkan menjadi kecamatan Kute Siantan dan berpisah dari Kecamatan induk Palmatak. (sya)

Update