Kamis, 25 April 2024

Abellia Delta Wahyuni Tewas pada Adegan 27

Berita Terkait

Kapolresta Barelang (tengah) ketika menunjukkan barang bukti balok yang dipakai pelaku untuk membunuh korbannya. (Boni Bani/JawaPos.com)

batampos.co.id – Jajaran Polsek Nongsa menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan Juni Aryadi terhadap pacarnya sendiri Abellia Delta Wahyuni alias Meli di lokalisasi Teluk Bakau, Nongsa. Juni sampai di lokasi kejadian dengan kawalan polisi, Selasa (3/4) pukul 14.25 WIB. Tersangka datang dengan kondisi tangan terborgol dan langsung masuk ke dalam kamar kos-kosannya dimana ia membubuh Meli.

Dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan bernomor 5, Juni memperagakan satu persatu adegan mulai dari pulang kerja sampai akhirnya merenggut nyawa Meli. Saat reka ulang, tersangka terlihat lancar dan tanpa ragu memperagakan kejadian pada malam itu. Hujatan dari puluhan warga di lokasi kejadian tampak mewarnai reka ulang kasus ini.

Suasana pun sempat memanas saat beberapa orang warga mencoba masuk ke lokasi kejadian yang telah dipasang dengan garis polisi. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, polisi yang berpakaian preman dan bersenjata laras panjang meminta sejumlah warga itu untuk kembali keluar dari garis polisi yang telah terpasang.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite. Sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka dengan tangan terborgol keluar dari mobil minibus merah. Dia menjalani rekonstruksi di depan kos-kosannya, dimana pada saat itu Juni baru saja pulang bekerja. Sesampainya di rumah, Juni langsung istirahat sambil menonton tipi.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite yang memimpin jalannya rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mendukung pembuktian dan kelengkapan berkas perkara. Selain itu juga, reka ulang ini dilakukan untuk menyesuaian keterangan pelaku, saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh anggotanya di lokasi kejadian.

“Dihadiri penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Sehingga bisa melihat fakta yang terjadi untuk nantinya lebih memaksimalkan penyidikan dan meyakinkan hakim di persidangan ke depannya,” katanya kepada wartawan seusai rekonstruksi.

Albert membeberkan, dari reksonstruksi itu tidak terdapat temuan baru. Rekonstruksi ini telah sesuai dengan pengakuan tersangka dan saksi-saksi kepada penyidik. Dalam reka ulang ini, tersangka melakukan 30 adegan, termasuk saat dia menghabisi nyawa korbannya dengan balok kayu dan mencekik korbannya hingga tewas.

“Adegan yang menghabisi nyawa korban itu ada di adegan ke 27. Saat itu, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali dan kemudian mencekik leher korban,” katanya.

Usai korban tewas, kemudian reka ulang ini ditutup dengan adegan dimana tersangka menumpangi ojek untuk minta diantarkan ke Bandara Internasional Hang Nadim. Saat itu, tersangka membawa beberapa barang berharga milik korban untuk membiayai penerbangannya menuju ke Pekanbaru dan pulang ke Kapahiang, Bengkulu.

“Pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena saat itu tersangka merasa kesal kaerena korban memukul kepalanya. Karena kesal, tersangka langsung membunuh korban,” ujar Albert.

Kapolsek menambahkan, kasus ini sudah sampai ke dalam tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tindak lanjut penyidikan terhadap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (gie)

Update